Sempat Dihentikan, Barantin : Kini Salak Indonesia Bisa Diekspor Kembali

oleh -3 views
Buah Salak
Foto : Istockphoto

Panennews.com – Sempat mendapatkan penghentian ekspor pada awal tahun 2024, kini salak Indonesia bisa diekspor kembali ke China.

Setelah mendapatkan notifikasi ketidak sesuaian atau noitification of non compliance (NNC) dari Pemerintah Tiongkok melalui General Administration of Cutoms of the People’s Republic of China/ GACC, karena ditemukan lalat buah, kini status pembekuan eksportir tersebut dicabut dan eksportir dapat kembali melakukan pengiriman salak ke China.

Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Rahman, Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan, Deputi Bidang Karantina Tumbuhan saat melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait di Yogyakarta.

Lebih lanjut, Ia berharap penanganan buah salak setelah diterimanya NNC tersebut dapat menjadi contoh untuk pengelolaan dan mitigasi risiko organisme pengganggu tumbuhan (OPT) untuk buah tropis lainnya baik dalam hal koordinasi, kerja sama seluruh pihak serta dalam pelaksanaan tindakan perbaikan di lapangan.

Baca Juga :   Komoditas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Jadi Tren Ekspor NTB

Pada Oktober 2024, Barantin bersama dengan instansi terkait telah melakukan upaya perbaikan setelah diterimanya NNC dari Tiongkok tersebut, diantaranya yaitu melaksanakan rapat koordinasi dan menyepakati tindakan perbaikan yang dinilai efektif serta menerbitkan surat edaran terkait sertifikasi fitosanitari buah salak.

Adapun Ina Soelistyani, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Yogyakarta (Karantina Yogyakarta) yang juga menghadiri rakor tersebut menjelaskan, bahwa beberapa tindakan perbaikan yang telah disepakai diantaranya adalah buah salak yang diekspor ke China harus berasal dari kebun yang teregistrasi.

Lebih lanjut, pengendalian lalat buah di kebun masih terus dilakukan dan diperluas dengan program Area Wide Management (AWM), memperketat sortasi di collecting house dengan batas maksimal serangan OPT 1% untuk diproses lebih lanjut di rumah kemas, sortasi lanjut di rumah kemas oleh petugas QC dan pemeriksaan karantina terhadap 10% buah salak dengan toleransi 0% terhadap temuan lalat buah serta penanganan khusus buah salak yang dikirim melalui udara.

Baca Juga :   Manfaatkan Lahan Tidur, Pemkot Jakbar Panen 14 Kilogram Cabai

Menurut Ina, tindakan perbaikan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk membuka peluang ekspor salak ke negara lain juga.

Rakor tersebut juga dihadiri oleh instansi terkait diantaranya Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Dinas Pertanian Provinsi DIY, OKKPP dan OKKPD Provinsi Jawa Tengah, serta BRIN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.