Panennews.com – Demi memenuhi kebutuhan pangan dan pakan berkualitas, salah satunya berbahan baku biji gandum dari luar negeri.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) terus mengupayakan komoditas yang masuk sehat dan bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan aman dikonsumsi masyarakat.
Adapun Kanada merupakan salah satu negara yang mengirimkan biji gandum ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami berharap Kanada serius melakukan penjaminan kesehatan dan keamanan pangan biji gandum yang dikirim ke Indonesia. Hal demikian untuk mencegah terjadinya masalah serius bagi sektor perindustrian dan pertanian di Indonesia, ketika ada OPTK terbawa bersama dengan kiriman biji gandum,” sebut Deputi Bidang Karantina Tumbuhan, Bambang, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan OPTK yang berpotensi terbawa biji gandum sudah diketahui targetnya, terutama dari kelompok serangga, cendawan, dan bakteri.
Beliau menegaskan bahwa biji gandum impor harus melalui mitigasi risiko secara terpadu sejak dari tempat produksi di Kanada sampai dengan ketibaan di pelabuhan Indonesia.
“Jadi kesepakatan protokol ini merupakan bentuk nyata dari penerapan kebijakan pendekatan pre-border dalam pengelolaan risiko di negara asal,” imbuh Bambang.
Penandatanganan kesepakatan protokol persyaratan karantina tumbuhan terhadap pemasukan biji gandum asal Kanada berlangsung secara virtual (‘desk to desk’).
Dalam kesepakatan disebutkan bahwa pemasukan gandum Kanada tidak diwajibkan perlakuan fumigasi di negara asal.
Hal demikian berdasarkan pada hasil penilaian tim teknis kedeputian karantina tumbuhan terhadap mitigasi risiko yang dilakukan Kanada pada sistem produksi gandumnya, telah cukup baik.
Namun, Bambang menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti karpet merah untuk biji gandum impor asal Kanada.
Barantin tetap melaksanakan tindakan pemeriksaan di pelabuhan pemasukan, meskipun mitigasi risiko dengan pendekatan kesisteman telah dilakukan di negara asal.
“Seandainya ditemukan serangga hidup, maka biji gandum harus difumigasi untuk memastikan komoditas bebas OPTK,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko Karantina Tumbuhan Aprida Cristin, yang turut mendampingi Deputi saat penandatanganan, juga mengingatkan bahwa biji gandum Kanada harus aman dikonsumsi dan memenuhi standar keamanan pangan nasional.
“Beberapa cendawan yang berisiko terbawa biji gandum impor diketahui menghasilkan mikotoksin yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Jadi kita juga tetap waspada,” ucap Aprida.
Beberapa aspek penting yang disepakati Indonesia – Kanada juga meliputi ketertelusuran (‘traceability’) dan pemenuhan persyaratan administrasi.
Biji gandum Kanada harus dapat ditelusur sampai dengan tempat penyimpanan komoditas yang digunakan untuk mendukung penelusuran jika terjadi ketidaksesuaian.
Semua ketentuan administratif juga harus siap sebelum biji gandum dikirim dari Kanada, termasuk ‘prior notice’ oleh eksportir dan penerbitan sertifikat kesehatan tumbuhan oleh Canadian Food Inspection Agency (CFIA) selaku organisasi pelindungan tumbuhan nasional (National Plant Protection Organization/NPPO) Kanada.
“Saat ini penerbitan sertifikasi kesehatan tumbuhan masih berbasis dokumen cetak, tetapi tidak menutup kemungkinan ke depan kita akan jajaki kemungkinan implementasi sertifikasi secara elektronik atau e-phyto,” ujar Aprida.