Panennews.com – Para jagal Kota Mataram mengeluhkan sulitnya lintas hewan ternak seperti sapi dari Pulau Sumbawa ke Mataram.
”Karena status penyakit hewan di Pulau Sumbawa dan Kota Mataram ini beda,” kata Kepala Dinas Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB Muhamad Riadi, akhir pekan kemarin, Jumat (15/11/2024)).
Riadi menjelaskan, lalu lintas hewan atau ternak dilaksanakan berdasarkan status penyakit hewan yang tercantum pada SK Menteri Pertanian Nomor 311 Tahun 2023.
Sedangkan untuk status penyakit hewan di Pulau Sumbawa khususnya penyakit surra dan septicaemia epizootica (SE) berstatus terduga. Adapun untuk di Kota Mataram berstatus bebas.
”Jadi kalau di aplikasi itu dia tidak approval untuk berlalu lintas,” kata Riadi.
Meski demikian, bukan berarti pintu Kota Mataram tertutup untuk hewan ternak dari Pulau Sumbawa. Riadi mengatakan, Pemkot Mataram perlu melakukan analisis risiko, sebagai daerah penerima hewan.
Jika hasilnya low risk atau risiko rendah, maka bisa saja hewan ternak dari luar daerah masuk ke Kota Mataram.
”Nanti kalau hasil ya low risk bisa kita kirimkan ke Kementan dan nanti akan dibuka aksesnya di aplikasi,” jelasnya.
Di NTB, wilayah dengan bebas SE ada Kota Mataram dan Lombok Timur. Sedangkan untuk Lombok Tengah, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima, pernah memiliki laporan terduga SE.
Kondisi itu yang menjadi perhatian agar daerah yang pernah memiliki laporan penyakit SE tidak mengirimkan hewan ternaknya ke daerah yang bebas penyakit. Karena ini berpotensi menularkan penyakit ke ternak yang ada di daerah tersebut.
”Jadi daerah yang pernah ada kasus itu tidak boleh dia mengirim ke daerah yang belum pernah ada laporan. Membebaskan satu daerah terinfeksi suatu penyakit itu kan biayanya berat sekali,” terangnya.