Panennews.com – Dalam kebijakan Reforma Agraria yang merupakan salah satu pilar utama dari Kebijakan Pemerataan Ekonomi yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada tahun 2017.
Hal itu menekankan pada pemberian perlakuan yang sama (equality) dan kesetaraan (equity) kepada masyarakat berupa aset atau modal kepada masyarakat ekonomi lemah, salah satunya dalam bentuk lahan atau tanah.
Untuk memberikan kepastian hak-hak atas tanah yang selama ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat tetapi masih berada di dalam kawasan hutan, Pemerintah menerbitkan SK Biru TORA yang mengatur legalisasi dan redistribusi tanah yang dikuasai negara kepada masyarakat dan SK Hijau Hutsos yang mengatur pemanfaatan hutan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.
“Untuk itu, penyelesaian penggunaan tanah dalam kawasan hutan itu menjadi penting dan salah satu diterapkan untuk Kebun Sawit Rakyat agar mendukung tata kelola yang baik,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (LIKE) 2, Jumat (09/08/2024).
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan juga penyerahan SK oleh Presiden Joko Widodo kepada penerima manfaat dengan rincian yakni SK TORA (SK Biru) seluas 43.100 hektare dan SK Hutsos (SK Hijau) seluas sekitar 1.085.276 Hektare.
Selain itu, termasuk di dalam hutan sosial, yaitu hutan adat seluas 15.879 hektare kepada masyarakat hukum adat, serta untuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total 37.000 hektare, yakni seluas 17.600 hektare dari Hutsos dan 19.400 hektare dari tanah hutan TORA.
“Kemudian realisasi dana PSR, itu telah mencapai Rp9,6 triliun untuk 154.886 pekebun atau 344.792 hektare, ini sampai bulan Juni. Dan dana yang diterima pekebun akan ditingkatkan dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta. Nah, oleh karena itu kami berharap dengan peningkatan ini produktivitas akan meningkat menjadi 24 ton per TBS per hektare,” ujar Menko Airlangga.
Pekebun sawit rakyat di lahan TORA, dapat segera mengajukan dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022.
Sedangkan untuk sawit rakyat di lahan hutsos, tetap dapat diberikan dana PSR namun menunggu penyempurnaan regulasi.
Selain itu, dalam rangka melakukan perbaikan tata kelola kelapa sawit, Pemerintah telah menyusun RPerpres Strategi dan Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (Sanas-KSB) tahun 2025-2029 sebagai pengganti Inpres Nomor 6 Tahun 2019.
“Penerima TORA dan SK Hijau tentu perlu didampingi dari aspek bisnis dan berbagai kolaborasi oleh para stakeholder, antara lain Kementerian LHK, Kementerian Desa, BUMN, PUPR, Parawisata, Perhutani, Pemda, dan tentunya dari sektor perbankan dan dari para pengusaha di bidang sawit. Nah, ke depan tentunya bisnis masyarakat dan kapasitas dapat ditingkatkan dengan integrasi berbasis desa dan skala regional yang lebih besar,” pungkas Menko Airlangga.