Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat dalam penetapan Indikasi Geografis (IG) produk kelautan dan perikanan.
Adapun hal itu bertujuan untuk sebagai salah satu upaya peningkatan daya saing melalui penguatan reputasi dan karakteristik produk.
Melalui tim pembinaan indikasi geografis nasional, KKP bersinergi dengan Kemenkumham guna menjalankan program sekaligus pembinaan kepada pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan.
“Ini bagian dari strategi peningkatan daya saing produk kelautan dan perikanan dan kita siapkan rencana aksi akselerasi Indikasi Geografis,” terang Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya, Minggu (16/06/2024).
Budi memaparkan, IG sendiri merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Tujuannya untuk memberikan reputasi, kualitas, dam karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Dari 138 produk yang sudah mengantongi sertifikat IG, baru 6 produk atau komoditas keluatan dan perikanan. Keenamnya adalah Ikan Uceng Temanggung, Bandeng Asap Sidoarjo, Mutiara Lombok, Garam Amed Bali, dan Garam Kusamba Bali.
“Saat ini baru 6, dan kami optimis tim pembinaan indikasi geografis nasional ini bisa menjadi akselerator pendaftaran IG produk, khususnya produk kelautan dan perikanan,” sambungnya.
Produk yang sudah mengantongi IG, jelas Budi, memiliki karakter yang khas. Dia menyontohkan Garam Amed Bali, yang memiliki karakteristik warna putih mengkilat dengan kristal berukuran kecil sampai sedang, mudah larut dan hancur di dalam mulut serta memberikan rasa asin yang mudah hilang tanpa rasa pahit berlebihan. Selain itu, garam produksi Desa Amed Kabupaten Karangasem, Bali ini memiliki kadar NaCl 96,4 – 95,1%, dan kadar air 11,7 – 14,2%.
“Ciri khas produk semakin terlihat dan menjadi jaminan kualitas sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen,” tuturnya.
Ke depan, Budi berharap produk kelautan dan perikanan bisa seperti Kopi Arabika Gayo yang menjadi produk IG Indonesia pertama yang diakui Eropa. Sejak tahun 2017, Kopi Arabika Gayo sudah mendapatkan status Protected Geographical Indications (PGI) dari Uni Eropa.
“Ini yang membuat kopi gayo semakin dikenal di manca negara, dan semoga suatu saat ada produk kelautan dan perikanan yang menyusul status tersebut,” tutupnya.
Sebagai informasi, IG sejalan dengan ketentuan Pasal 70 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pada 12 Juni 2014, Kemenkumham meresmikan pembentukan tim pembinaan IG sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi lintas sektor, dimana KKP tergabung didalamnya.