Mencuri Ikan Di Perairan Indonesia, KKP Tangkap 6 Kapal Ikan Ilegal

oleh -17 views
IMG-20231022-WA0001
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan di laut untuk mencegah eskalasi illegal fishing di sejumlah perairan.

Alhasil, dalam rangkaian pelaksanaan operasi tersebut, 1 unit Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia ditangkap di perairan Selat Malaka, sedangkan 5 unit kapal ikan Indonesia diamankan di WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Sulawesi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han mengatakan bahwa pada saat terdeteksi pada radar dan diberi peringatan oleh KP.

Lebih lanjut, HIU 16 kapal ikan asing berbendera Malaysia bernama KM. PKFB 1032 tersebut sempat mencoba memotong jaring dan kabur ke arah lokasi perairan yang masih ada overlapping klaim.

Baca Juga :   Remis, Spesies Kerang Kecil Yang Bisa Dikonsumsi

“Pada saat petugas melakukan hot pursuit, kapal diduga memotong jaringnya dan mencoba kabur ke grey area. Modus operandi ini banyak dilakukan kapal ikan asing asal Malaysia, dengan tujuan supaya petugas tidak bisa melakukan kewenangannya saat kapal berada di grey area“, terang Adin, Minggu (22/10/2023).

Adin menambahkan bahwa KP. HIU 16 sempat mengalami kesulitan melakukan pengejaran, sebab kapal tersebut sempat melakukan manuver tajam.

Dari hasil pemeriksaan, KM. PKFB 1032 rupanya diawaki seluruhnya oleh warga berkebangsaan Myanmar. Adin menerangkan bahwa hal ini kerap ditemukan di beberapa kapal asing milik Malaysia.

Baca Juga :   Jatim Lepas Ekspor Perdana 15 Ton Rumput Laut Ke Australia

Selain awak kapal berkebangsaan Myanmar, Petugas juga mendapati barang bukti berupa muatan ikan campur sebanyak kurang lebih 110 kg.

“Selain mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, kerugian lain yang ditimbulkan adalah kerusakan ekosistem karena kapal ini mengoperaskkan alat tangkap terlarang trawl. Tak hanya ikan target yang terjaring, ikan non target juga bisa berpotensi terjaring”, tegas Adin.

Atas tindakan yang dilakukan, KM. PKFB 1032 kemudian dikawal KP. HIU 16 menuju Satuan Pengawasan SDKP Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.