Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) bersama instansi terkait melepasliarkan sebanyak 434 ekor arwana irian.
Adapun ikan tersebut berukuran 15-16 cm ke Perairan Sungai Kaliwanggo Kampung Erambu, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Pelepasliaran ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian ikan arwana. Ikan tersebut berasal dari hasil penangkapan dari alam pelaku usaha pemanfaat arwana jardini kuota tahun 2023.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya Jakarta menyampaikan bahwa arwana jardini merupakan jenis ikan dilindungi terbatas (waktu penangkapan dan ukuran).
”Ikan arwana jardini berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 mempunyai status perlindungan terbatas berdasarkan periode waktu tertentu dan ukuran tertentu. Ikan ini dapat ditangkap pada bulan November, Desember, Januari dan Februari pada ukuran benih 3-5 cm,” terangnya, Rabu (05/06/2024).
Selain itu, Victor juga menjelaskan bahwa jumlah pemanfaatan arwana jardini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yakni 33.128 ekor pada tahun 2022 dan 88.955 ekor pada tahun 2023 namun jumlah pemanfaatan ini masih di bawah kuota yang ditetapkan pada tahun 2023 sebesar 100.000 ekor di Papua.
“Banyaknya tantangan pengelolaan dan konservasi arwana jardini, maka diperlukan pengelolaan secara terpadu dengan melibatkan semua stakeholder terkait. Oleh karena itu, KKP akan menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Arwana untuk Periode 2025-2029 sehingga diharapkan kondisi ikan arwana jardini di alam menjadi Iebih baik dalam lima tahun mendatang,” jelasnya.
Sebaran habitat arwana jardini di Provinsi Papua Selatan meliputi empat kabupaten yakni Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digul.
Khusus di Kabupaten Merauke, arwana jardini tersebar di Perairan Kampung Erambu, Toray, Kweel, Bupul, Baad, Wayau Koa, Kaisa dan Kimaam.
Sementara itu, Kepala LPSPL Sorong Rosmini mengungkapkan bahwa pelaksanaan restocking telah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 66 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Restocking, Rehabilitasi Habitat dan Penanganan By Catch Jenis Dilindungi dan Appendiks CITES.
“Jumlah pelaku usaha yang berperan aktif dalam pemanfataan arwana jardini dan kegiatan restocking berjumlah tujuh, dimana pelaku usaha tersebut secara tidak langsung membantu perekonomian Orang Asli Papua (OAP) sebagai nelayan pencari arwana jardini. Saya berharap, masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkan arwana irian atau dalam bahasa lokalnya disebut ikan kaloso sesuai ketentuan aturan yang berlaku sehingga dapat menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungannya bagi generasi sekarang maupun yang akan datang,” pungkasnya.