Kebijakan Produksi DMO Minyak Sawit, Upaya Stabilkan Harga Migor

oleh -26 views
Ilustrasi Kelapa Sawit
Foto Ilustrasi : Pixabay

Panennews.com – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendukung usulan Kantor Staf Presiden (KSP).

Adapun hal itu terkait perombakan basis penetapan Domestik Market Obligation (DMO) minyak sawit dari sebelumnya berbasis realisasi ekspor menjadi berbasis produksi minyak sawit.

Menurutnya, harga minyak sawit saat ini sangat rentan dipengaruhi oleh faktor eksternal yang mempengaruhi realisasi ekspor minyak sawit.

Akibatnya masyarakat di dalam negeri harus menanggung volatilitas harga minyak goreng ketika terjadi penurunan realisasi ekspor akibat volatilitas di pasar global.

“Seperti yang terjadi saat ini, harga minyak goreng naik rata-rata 5 persen di banyak daerah. Hal ini tentu sangat menganggu daya beli masyarakat dan mendorong kenaikan inflasi”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (28/03/2024).

Baca Juga :   Kemendag Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Peluang Produk Turunan Sawit

Sebagai produsen sawit terbesar di dunia, kata Sultan, masyarakat Indonesia seharusnya bisa menikmati harga minyak goreng (migor) secara stabil sesuai hasil produksi sawit.

Usulan Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga tandan buah segar bagi petani sawit mandiri di daerah.

“Luas perkebunan sawit kita meningkat tapi harga minyak goreng juga terus mengalami kenaikan. Saya kira sistem tata niaga minyak sawit atau CPO kita perlu dievaluasi secara menyeluruh”, tegasnya.

Meski demikian, Sultan meminta agar Usulan KSP terkait DMO minyak sawit berbasis produksi ini harus dikaji secara detail agar tidak menganggu pendapatan petani sawit mandiri.

Baca Juga :   Petani Desa Gadabung Sumringah Sambut Panen Raya Food Estate

Stabilitas harga minyak goreng yang terjangkau harus juga diikuti dengan peningkatan kualitas kesejahteraan petani sawit rakyat di daerah.

Diketahui, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengusulkan agar kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng dirombak dengan basis perhitungan volume produksi.

Deputi III KSP, Edy Priyono mengatakan, aturan DMO minyak goreng saat ini yang berbasis volume ekspor akan bermasalah saat permintaan ekspor minyak sawit melemah seperti saat ini.

Hal itu dianggap kurang efektif, lantaran pelemahan ekspor lebih dominan disebabkan oleh faktor eksternal yakni kondisi pasar global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.