Program Pasar Murah, Strategi Surabaya Kendalikan Harga Bapok

oleh -32 views
cabai_keriting_merah
Foto : Panen News

Panennews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil sejumlah langkah untuk mengendalikan kenaikan harga beberapa bahan pokok di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).

Lebih lanjut, atau HAPK (Harga Acuan Penjualan di Konsumen). Sejumlah langkah tersebut, telah dijalankan oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Surabaya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti menjelaskan beberapa langkah yang telah diambil pemkot dalam mengendalikan harga bahan pokok.

Di antaranya, melakukan monitoring harga komoditas pangan di pasar setiap hari dan menjalin kerjasama dengan daerah penghasil bahan pangan.

“Kita juga membuat Kios TPID untuk menjual beras sesuai HET serta melakukan operasi pasar. Selain itu, kita juga melakukan Gerakan Pasar Murah dan melakukan Gerakan Tanam Bersama untuk tanaman cepat panen,” kata Antiek Sugiharti, Senin (19/02/2024).

Baca Juga :   Pedagang Di Pasar Batang, Keluhkan Harga Beras Semakin Meroket

Menurut Antiek, kenaikan harga bahan pokok terutama beras, terjadi sejak akhir Oktober 2023. Hal ini dikarenakan musim kemarau berkepanjangan sebagai dampak El-Nino dan juga adanya Hari Besar Keagamaan Nasional serta tahun baru.

“Jadi, sejak akhir Oktober 2023 harga beras sudah mulai naik,” ujarnya.

Untuk mengendalikan harga bahan pokok tersebut, Pemkot Surabaya mengoptimalkan Gerakan Pasar Murah sebanyak dua kali dalam seminggu. Pasar murah tersebut lokasinya berada di Balai RW atau pendopo kelurahan dan kecamatan.

“Selain itu, kita juga mengadakan kegiatan Gerakan Pangan Murah setiap sebulan sekali berlokasi di daerah padat penduduk yang menjual komoditas dengan harga di bawah harga pasar dan penyaluran beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) ke kios-kios TPID,” tuturnya.

Baca Juga :   Harga Beras di Pasaran Meroket, Beras Bulog Lenyap di Pasaran

Di samping itu, Pemkot Surabaya juga berkoordinasi dengan distributor atau produsen bahan pokok agar tidak melakukan penimbunan.

“Kami juga meminta mereka agar menjual bahan pokok dengan harga normal atau sesuai ketentuan,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.