Begini Cara Petani Agar Tidak Merugi Saat Angin Kencang Menerjang

oleh -7 views
Petani di Kabupaten Pati
Petani di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. (Panennews.com/Ahmad Muharror)

Panennews.com – Terjangan angin kencang masih menjadi musuh petani, selain serangan hama. Terlebih menjelang masa panen padi di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, seperti sekarang ini.

Parso, petani asal Desa Bringin Wareng, Kecamatan Winong, mengaku harus mengeluarkan biaya lebih, ketika bulir padi yang sudah berisi diterjang angin hingga ambruk.

Mengingat, pihaknya harus mendatangkan buruh tani untuk membantu menegakkan batang padi, agar kembali tegak.

Lantaran, kalau dibiarkan bulir padi akan rusak. Sehingga, meski biaya produksi membengkak, petani tetap mengambil opsi tersebut.

“Solusinya ya ini, diikat dengan jerami setelah itu baru bisa berdiri lagi padinya. Proses pengikatan padi ini membutuhkan tenaga buruh tani, perhari Rp40.000 untuk satu orang,” ujar pria berumur 57 tahun itu, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga :   Jadi Sentra Pertanian, Legislator Soroti Rendahnya Produktivitas Di Tabanan Bali

Dalam mengikat padi roboh, terbilang tidak mudah. Karena, orang yang dipekerjakan harus bisa membuat batang padi kembali tegak, tanpa merontokkan bulir padi yang telah terisi.

Setidaknya proses ini membutuhkan waktu berhari-hari, tergantung luas lahan yang dimiliki petani. Untuk kasus padi ambruk milik Parso, ia membutuhkan tempo dua hari saja.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Pati, Niken Tri Meiningrum menjelaskan, padi yang ambruk akibat terjangan angin tidak bisa diklaimkan untuk mendapatkan asuransi.

Alasannya, karena padi yang ambruk masih bisa dipanen. Meskipun, petani mengeluarkan biaya ekstra.

“Kalau seperti roboh, itu dia kan masih bisa dipanen. Yang mendapatkan asuransi apabila tingkat kerusakannya lebih dari 85 persen. Puso karena hama, banjir itu bisa di asuransikan,” terangnya.

Baca Juga :   Kementan Lakukan Gerakan Panen Ubi Kayu Di Kabupaten Gowa

Petani bisa mendapatkan asuransi apabila mengalami gagal panen yang diakibatkan banjir, kekeringan, Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), hama dan penyakit tanaman.

“Atau misalnya terkena serangan wereng, misal dia harusnya mendapat 100 kuintal ternyata hanya mendapatkan 15 kuintal,” imbuhnya.

Ditambahkan, untuk mengklaim asuransi ada beberapa persyaratan yang dipenuhi petani. Terpenting, petani harus terdaftar dalam program asuransi.

“Tapi dia harus ikut asuransi. Untuk mengantisipasi jika terjadi bencana seperti tahun lalu, banyak terbantu. Ada beberapa wilayah yang dia ikut asuransi, lahannya bisa diklaim mendapatkan asuransi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.