Panennews.com – Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia (UPT Barantin) di Banjarmasin melakukan penolakan terhadap pemasukan 12.550 kilogram daging olahan yang dibawa dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Sebelumnya, penahanan dilakukan pada dini hari saat pejabat Karantina melakukan pengawasan terhadap pemasukan komoditas hewan dan tumbuhan di Pelabuhan Trisakti.
“Daging olahan tersebut ditemukan dalam dua unit truk berpendingin pada saat kami melakukan pengawasan di atas alat angkut (kapal). Ketika ditanyakan mengenai sertifikat karantina dari daerah asal, pemilik tidak bisa menunjukkannya. Kemudian truk tersebut dilakukan penahanan di halaman kantor Karantina untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Dadang selaku pejabat Karantina yang bertugas, Jumat (01/12/2023).
Selain itu, Dadang juga mengatakan pada pagi harinya dilakukan juga pemeriksaan fisik pada daging tersebut. Namun sebelumnya, ditanyakan perihal dokumen yang tak lengkap.
Dari dokumen yang tak lengkap ini, daging olahan tersebut segera dikembali kan ke daerah asalnya yaitu daerah Surabaya, Jawa Timur.
“Pada pagi harinya dilakukan juga pemeriksaan fisik oleh dokter hewan Karantina. Muatan dalam dua truk tersebut terdiri dari nugget, sosis ayam, dan olahan daging unggas lainnya dengan total sebanyak 12.550 kilogram. Setelah dijelaskan perihal dokumen persyaratan pemasukan produk hewan, pemilik dapat memahaminya dan setuju untuk membawa kembali daging tersebut ke Surabaya,” tambah Dadang.
Lebih lanjut, sesuai dengan pasal 45 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, maka dengan persetujuan pemilik terhadap komoditas tersebut dilakukan tindakan karantina berupa penolakan untuk kembali ke daerah asal.
Dengan demikian, penolakan dilakukan di hari yang sama dengan menggunakan alat angkut kapal tujuan Surabaya pukul 20.00 WITA.
Sementara itu, Kepala UPT Barantin di Banjarmasin, Nur Hartanto menegaskan bahwa tindakan penolakan dilakukan sebagai upaya untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan Karantina (HPHK) ke Provinsi Kalimantan Selatan.
“Oleh karenanya, masyarakat diimbau agar selalu patuh karantina dengan melapor apabila hendak melalulintaskan komoditas hewan dan produknya” tutup Nur Hartanto.