Panennews.com – Berdasarkan rilis BPS Provinsi Bali, inflasi Indeks Harga Konsumen gabungan 2 kota di Provinsi Bali (Denpasar dan Singaraja) pada Oktober 2023 tercatat sebesar 0,18% (mtm).
Realisasi inflasi tersebut lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat deflasi sebesar -0,03% dan inflasi nasional pada periode yang sama sebesar 0,17%.
“Secara tahunan, inflasi di Provinsi Bali tercatat sebesar 2,64% dan tetap terjaga pada rentang sasaran 3%±1%,” jelas, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja, beberapa hari lalu, Sabtu (04/11/2023) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Dirinya mengatakan, Berdasarkan komoditasnya, inflasi pada Oktober 2023 terutama bersumber dari kenaikan tarif angkutan udara, harga cabai rawit, beras, bensin, dan pisang.
Selanjutnya, Kenaikan tarif angkutan udara terjadi seiring dengan masih tingginya permintaan di tengah kenaikan harga avtur, sedangkan kenaikan harga cabai rawit 30,84% dan beras 1,39% akibat keterbatasan pasokan.
Sementara itu, kenaikan harga bensin terjadi seiring dengan kenaikan harga BBM non subsidi per 1 Oktober 2023 dengan rata-rata kenaikan sebesar 5%.
“Menyikapi hal tersebut, seluruh pihak diharapkan lebih waspada terhadap potensi kenaikan permintaan menjelang akhir tahun,” cetusnya.
Dirinya mengatakan, Di sisi lain, komoditas yang mengalami deflasi terutama berasal dari penurunan tekanan harga daging ayam ras, semangka, bawang merah, canang sari, dan buah naga.
Kemudian, pada November 2023, risiko perlu diwaspadai antara lain, potensi kenaikan tarif angkutan udara seiring dengan tren peningkatan harga avtur dan masih tingginya permintaan, potensi kenaikan harga cabai rawit sesuai dengan pola panennya.
Sedangkan, intensitas El Nino diprakirakan mulai mereda dan curah hujan meningkat pada November akan mendukung produksi hasil pertanian.
Selain itu, mulai terjadinya panen padi pada November 2023 dan penyaluran bantuan pangan beras diprakirakan menahan laju kenaikan harga beras.
“Konsistensi kebijakan moneter serta eratnya sinergi pengendalian inflasi antara Bank Indonesia dengan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten atau Kota dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dilakukan untuk menjaga tingkat inflasi,” bebernya.
Dirinya menambahkan sebagai informasi, TPID Provinsi dan Kabupaten atau Kota di Bali secara konsisten melakukan pengendalian inflasi melalui kerangka 4K diantaranya dalam menjaga stabilitas pasokan harga dan mendorong peningkatan kerja sama.