Panennews.com – Pejabat Karantina Pertanian Medan melakukan penahanan media pembawa benih sawi asal Penang, Malaysia Selasa (17/10/2023).
Adapun benih sawi yang ditahan sebanyak 31 kilogram yang dimasukan kedalam plastik sebanyak 62 bungkus. Bungkusan benih sawi tersebut dibawa oleh salah satu penumpang pesawat udara.
Pejabat Karantina mendapati media pembawa tersebut ketika dilakukan pemeriksaan di Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu tidak terdapat sertifikat sehat atau pun sertifikat karantina dari asalnya.
Oleh sebab itu, Pejabat Karantina yang bertugas Flora Erika, Meriyani Simatupang dan Apul Budiman Panggabean langsung menahan media pembawa tersebut dengan alasan benih sawi tidak dilengkapi persyaratan.
“Penumpang tersebut tidak menyertakan sertifikat kesehatan dari negara asal dan surat Izin Pemasukan dari Menteri Pertanian”, jelas Flora.
Lebih lanjut, penahanan ini tentunya bukan serta merta dilakukan oleh pejabat karantina medan. Namun, hal ini merupakan sebuah prosedur bagi pertanian Indonesia yang tidak mendapati sertifikat harus dilakukan penahanan dan perkarantinaan tumbuhan maupun hewan.
“Ini bukan serta merta kita lakukan, melainkan ini sebuah prosedur dari pertanian kita untuk menahan tumbuhan maupun hewan yang tidak dilengkapi sertifikat sehat” lanjutnya.
Seementara itu, menanggapi hal tersebut, secara terpisah Plt. Kepala Karantina Pertanian Medan mengapresiasi pejabat karantina dilapangan.
Adapun apreasiasi itu bahwa, petugas menjunjung tinggi prosedur perkarantinaan pertanian Indonesia harus berjalan sebaik mungkin dan tidak adanya penyogokan atau pungutan liar sesuai undang-undang.
“Kami mengapresiasi atas petugas kami dilapangan yang menegakkan Undang-Undang agar negara terjaga dari OPTK” jelas Suwandi.