Panennews.com – Peredaran benih kelapa sawit di masyarakat cukup banyak diperdagangkan, namun banyak benih kelapa sawit yang diperdagangkan tidak memenuhi aspek legalitas.
Karena selain diproduksi oleh lembaga/ perorangan yang tidak diakui oleh pemerintah dan tidak memenuhi syarat- syarat serta tatacara pelepasan varietas, juga tidak melalui proses sertifikasi.
Badan Karantina Pertanian Makassar melalui wilayah kerja Bandara Sultan Hasanuddin Makassar melakukan sertifikasi atas pemasukan 29.400 benih kelapa sawit.
Benih – benih kelapa sawit ini berasal dari Batam untuk kemudian diberangkatkan menuju Pasangkayu dan nanti akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap benih tersebut.
Adapun Abdul Gafur, pejabat karantina yang melakukan pemeriksaan terhadap media pembawa tersebut terlebih dahulu memeriksa fisik benih – benih yang masuk tersebut apakah terdapat gejala serangan OPT atau OPTK.
Setelah melakukan pemeriksaan fisik kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen yang terbagi dalam 28 sertifikat asal atau daerah pengeluaran media pembawa.
Lebih lanjut, setelah dinyatakan sehat dan pemeriksaan dokumen sesuai dan lengkap, lalu diterbitkan KT-9 atau sertifikat pembebasan terhadap benih – benih sawit tersebut.
“Benih ini dinyatakan sehat dan sudah diterbitkan beberapa dokumen sehat dan sudah dilengkapi terkait perizinannya semua, sehingga benih ini berhak dilalulintaskan” ujarnya, Sabtu (21/10/2023).
Selain itu, Gafur juga menambahkan bahwa benih tersebut nantinya akan diterbangkan ke daerah Pasangkayu dan diedarkan ke sejumlah daerah lain.
“Benih sawit ini yang sudah terbukti sehat dan dinyatakan sehat, akan diterbangkan menuju Pasangkayu hingga sejumlah daerah lain” tutupnya.