Lahan Perhutani Di Magelang Terbakar, Petugas Ingatkan Hati-Hati Buang Puntung Rokok Di Hutan

oleh -29 views
WhatsApp Image 2023-09-19 at 23.21.18
Peristiwa Kebakaran Lahan Perhutani Di Magelang, (Hernawan)

Panennews.com – Peristiwa kebakaran lahan kembali terjadi, kali ini melanda lahan di area Bukit Gili, Blok Sepakel Petak 12a, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kalegen, Dusun Campurejo, Desa Kembangkuning, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.

Api melalap rerumputan dan ilalang seluas lebih kurang 1 hektare, Minggu malam, tapi dapat segera diatas petugas gabungan.

“Lokasi yang terbakar merupakan lahan milik Perhutani. Luas lahan yang terbakar ini merupakan tumbuhan penutup tanah berupa rerumputan dan ilalang, dengan luas sekitar 1 hektar,” kata Kapolsek Windusari, Iptu Endro Suryanto, dalam keterangannya, Selasa (19/09/2023).

Baca Juga :   Kembangkan Durian, Komisi IV : Negara Harus Wadahi Petani Milenial Di Gunung Kidul

Kebakaran lahan ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya kebakaran lahan di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, menuai perhatian nasional akibat ulah menyalakan flare oleh pasangan pengantin yang sedang berfoto. Lahan gampang terbakar mengingat saat ini cuaca dalam kondisi ekstrem sehingga api mudah tersulut dan menyebar.

Ia menuturkan, setelah mendapatkan informasi, kepolisian langsung meluncur ke lokasi kejadian. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak RPH Kalegen, Karsudi, Koramil 04/Windusari, Pemerintah Desa Kembangkuning, dan Organisasi Pengurangan Resiko Bencana (OPRB) Windusari.

Baca Juga :   Stigi, Pohon Tinggi Hutan Mangrove

Selain itu, Endro juga mengatakan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Peristiwa ini tidak menelan korban jiwa, sementara kerugian materi ditaksir Rp 75 ribu.

“Kebakaran lahan Perhutani itu dapat dipadamkan sekitar pukul 19.30 WIB. Pemadaman dilkakukan oleh petugas gabungan dengan menggunakan alat tradisional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Endro mengimbau dan mengingatkan warga untuk selalu waspada dan tidak melakukan tindakan membuat api atau membuang puntung rokok sembarangan.

“Terlebih di area hutan, agar tidak memicu terjadinya kebakaran baik permukiman, hutan, maupun lahan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.