Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pendampingan inspeksi Saudi Food and Drug Authority (SFDA) ke sejumlah unit pengolah ikan (UPI) di Indonesia.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan jumlah produk perikanan UPI yang bisa ekspor ke Arab Saudi.
“Hingga saat ini 58 UPI Indonesia telah terdaftar di Arab Saudi dengan komoditas berupa hasil tangkapan (wild catch),” kata Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP), Ishartini di Jakarta, Kamis (07/09/2023).
Selain itu, Ishartini juga mengatakan, kerjasama Indonesia dan Arab Saudi dalam bidang Sistem Jaminan Mutu Pangan (SJMKHP) telah terjalin sejak 13 Agustus 2020.
Lebih lanjut, kesepakatan kedua negara tersebut bertajuk Memorandum of Understanding between The Indonesian Food and Drug Authority and Saudi Food and Drug Authority Concerning Control, Quality and Safety of Food and Drug Products.
Adapun salah satu peluang strategis dari kerja sama ini adalah peluang dibuka nya pintu ekspor hasil perikanan ke Arab Saudi utk pemenuhan kebutuhan konsumsi jamaah haji.
Dengan adanya kegiatan inspeksi ini oleh SFDA ini akan memperkuat kepercayaan otoritas kompeten Arab Saudi terhadap penerapan SJMKHP di Indonesia sehingga membuka peluang akses pasar masyarakat Arab Saudi dan pengiriman hasil perikanan Indonesia untuk pasar jamaah haji.
Dalam kesempatan ini, Ishatini memaparkan BP2MHKP memiliki tugas dan fungsi melakukan pengendalian pada rantai proses hasil perikanan dari hulu sampai hilir.
Pengendalian dilakukan mulai dari produksi primer sampai pasca panen yaitu dari unit pembudidaya/penangkapan sampai ke unit pengolahan ikan melalui kegiatan inspeksi, surveilen, verifikasi, monitoring dan pengujian. BP2MHKP juga mengacu pada standar internasional seperti Codex.
“Hingga saat ini, hasil perikanan Indonesia telah diterima di 171 negara tujuan ekspor hasil perikanan, termasuk Arab Saudi yang merupakan salah satu pasar potensial ekspor hasil perikanan dari Indonesia,” terang Ishartini.