KKP Ungkap Kronologis Penanganan Paus Sperma Terdampar Di Banyuwangi

oleh -64 views
Penanganan Paus Sperma Sepanjang 16,5m Banyuwangi 3
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, melakukan penanganan bersama terhadap Paus Sperma (Physeter Macrocephalus) yang ditemukan terdampar di Pantai Dermaga Cinta, Bulusan, Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur.

Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menerangkan kronologi penanganan awal sampai akhirnya tim KKP melakukan penguburan bangkai paus dengan panjang 16,5 meter dan lebar 4,5 meter tersebut, bersama masyarakat, pemda, tim dokter serta aparat TNI AL dan Polairud pada Sabtu (06/08/2022) lalu.

“Awalnya Tim BPSPL Denpasar Wilker Jawa Timur – Banyuwangi mendapatkan laporan tentang mamalia terdampar dari wartawan di Banyuwangi. Tim Respon Cepat bergerak ke lokasi untuk mengumpulkan bahan dan keterangan. Setiba di lokasi, kondisi paus masih hidup. Polairud dan TNI AL Banyuwangi telah berupaya untuk mengembalikan ke laut, tapi karena kondisi perairan yang semakin surut dan paus berada tepat di sebelah dermaga, penyelamatan terhambat. Lalu sore hari, paus sudah tidak bernafas dan perairan dalam kondisi surut terendah,”. Ungkap Yudi

Baca Juga :   KKP Tindak Tegas Pelanggaran Sektor Kelautan Dan Perikanan

Yudi juga menambahkan, berdasarkan informasi masyarakat setempat, paus sebelumnya berenang di Perairan Ketapang dan terus bergerak ke arah selatan. Paus kemudian terdampar di Peraian Dermaga Cinta.

“Hasil koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait menyepakati untuk mengubur paus di sebelah utara dermaga yang berjarak sekitar 50 meter. Sebelum dikubur, Tim Kedokteran Hewan Unair terlebih dahulu melakukan nekropsi. Keesokan harinya, kami memotong bagian tubuh paus untuk mempermudah proses pemindahan dan penguburan,”. Jelas Yudi.

Selain BPSPL Denpasar Wilker Jawa Timur – Banyuwangi, dan Kedokteran Hewan Unair, aparat dari dinas terkait lainnya serta masyarakat sekitar juga terlibat dalam penanganan paus terdampar ini.

Baca Juga :   KKP Promosikan Budidaya Perikanan Indonesia Ke Investor Domestik

Paus Sperma merupakan biota dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. KKP telah menetapkan perlindungan paus dan mamalia laut lainya dalam RencanaAksi Nasional melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.