Hentikan Karhutla, KLHK Segel Lokasi Karhutla Di Kalimantan

oleh -12 views
7_Nn_X_IMG_20230903_WA_0006_de2520fa4a
Foto : Dok. KLHK

Panennews.com – Untuk menghentikan meluasnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Tim Gakkum KLHK terus memonitor secara intensif lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik api melalui data hotspot.

Melalui tim pengawas dan polhut Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah dilakukan penyegelan 4  lokasi karhutla di Kalimantan Barat Rabu (06/09/2023).

Adapun penyegalan tersebut yaitu lokasi karhutla di PT. MTI Unit 1 Jelai 1.151 Ha, PT. CG 267 Ha, PT. SUM 168,2 Ha, dan PT. FWL 121,24 Ha.

Dalam penanganan karhutla, KLHK bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung telah membentuk Satgas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla. KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengefektifkan upaya penanganan karhulta termasuk dalam upaya penegakan hukum.

Baca Juga :   Ajan Kelicung, Fauna Khas NTB yang Mulai Jarang

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan sudah memerintahkan seluruh kantor Balai Gakkum baik di Sumatera maupun Kalimantan untuk terus memonitor serta melakukan verifikasi lapangan dan penyelidikan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada areal konsesi perusahaan maupun lokasi yang dikuasai oleh Masyarakat.

Lebih lanjut, instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK akan digunakan untuk menindak tegas terhadap penanggung jawab usaha/kegiatan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Penyegelan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan. Bagi Perusahaan yang lokasinya terjadi kebakaran dapat dikenakan sanksi admnistratif termasuk pembekuan dan pencabutan izin, serta digugat perdata terkait dengan ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana. Ancaman hukuman terkait dengan pembakaran hutan dan lahan berdasarkan Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah,” sambung Rasio.

Baca Juga :   KLHK Amankan 57 Kontainer Kayu Merbau Illegal Di Surabaya

Sementara itu, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK, Ardyanto Nugroho berkomitmen untuk menegakkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

“Karhutla merupakan kasus yang menjadi perhatian karena dampak terhadap lingkungan yang bergitu besar, bahkan dapat menyebabkan polusi udara lintas negara. PPLH akan terus menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan karhutla,” jelas Ardyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.