Tingkatkan Ekspor, Industri Mamin Percepat Transformasi Digital

oleh -11 views
WhatsApp Image 2022-07-05 at 13.08.43
Foto : Kemenperin

Panennews.com – Berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan dalam penerapan transformasi digital.

Langkah strategis ini diyakini menjadikan industri mamin nasional berdaya saing global, karena mengurangi ketergantungan bahan baku impor dan dipacu untuk meningkatkan ekspor.

“Peta jalan Making Indonesia 4.0 tidak hanya fokus pada aplikasi teknologi, tetapi juga berorientasi pada pengembangan sumber daya manusia dan R&D di sektor industri,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika pada acara Kick Off Pendampingan Industri 4.0 Sektor Industri Makanan dan Minuman di Jakarta, Selasa (18/07/2023).

Dirjen Industri Agro mengemukakan, selama ini industri mamin berperan peran penting menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dari kontribusi sektor mamin pada triwulan I tahun 2023 sebesar 38,61% terhadap PDB industri pengolahan nonmigas dan 6,47% terhadap PDB nasional.

Baca Juga :   Genjot Ekspor, Kemendag Pastikan Keamanan Produk Pangan UMKM

“Industri makanan dan minuman juga mulai kembali bangkit setelah mengalami pukulan akibat pandemi Covid-19. Pada triwulan I-2023 (y-o-y), industri makanan dan minuman mampu tumbuh sebesar 5,33%, meningkat dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022 sebesar 3,75%,” ungkapnya.

Terlebih lagi, mengacu pada Indeks Kepercayaan Industri yang dirilis oleh Kemenperin, industri mamin termasuk subsektor yang konsisten berada di level ekspansi. Ini mencerminkan tingkat kepercayaan diri yang tinggi dari para pelaku industri mamin dalam menjalankan usahanya di Indonesia.

Baca Juga :   Setelah Pandemi, Capaian Nilai Ekspor Industri Mamin Meningkat

Menurut Putu, digitalisasi membawa efek positif bagi sektor industri dalam upaya meningkatkan nilai ekspornya. Sebagai contoh, saat ini terdapat penerapan regulasi EU Regulation on Deforestation di kawasan Uni Eropa yang menuntut para pelaku industri di Indonesia, seperti sektor mamin, untuk menunjukkan bukti sertifikasi dan verifikasi bahwa produknya tidak berdampak pada deforestasi.

“Melalui digitalisasi, kita bisa melakukan traceability terhadap produk-produk kita untuk bisa menembus pasar ekspor. Kami meyakini, industri makanan dan minuman bisa melakukannya dengan baik,” tutupnya.

Lebih jauh, upaya digitalisasi ini telah dijalankan oleh pelaku industri pengolahan susu di dalam negeri, mulai dari peternakan, tempat pengumpulan susu, hingga pada proses pengolahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.