Jaringan Penadah Satwa Hutan Liar Di Makassar Siap Disidangkan

oleh -19 views
1688345073
Foto : Dok. KLHK

Panennews.com – Penadah kasus perdagangan satwa liar ilegal berinisial RGL yang beralamat di Jl. Syeh Yusuf No. 6 Kabupaten Gowa dan UPI Jl. Rahmatullah Raya No. 2 Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan siap untuk disidangkan.

Kedua penadah satwa hutan liar dilindungi tersebut merupakan pemain lama dalam perdagangan satwa liar yang dilindungi dan telah menjadi target incaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Kasus tersebut bermula saat Balai Gakkum KLHK melakukan Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar di Kabupaten Gowa dan Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala kota Makassar pada Kamis lalu.

Lebih lanjut, tim berhasil mengamankan 2 orang penadah burung dilindungi dan menyita barang bukti sebanyak 51 ekor satwa yang dilindungi berupa 13 burung jenis Perkici Dora, 37 burung jenis Nuri Lory/Nuri Sulawesi, 1 ekor burung jenis Kakatua Jambul Putih dan 4 buah sangkar burung.

Baca Juga :   Cegah Karhutla, Komisi IV Minta KLHK Perbanyak Libatkan Masyarakat

Sementara itu, seluruh barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi yang selanjutnya kasus tersebut diserahkan ke Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan siap untuk disidangkan pada hari Jumat (07/07/2023).

Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, diketahui barang bukti burung tersebut berasal dari Sulawesi Selatan dan Maluku. Kedua tersangka dijerat oleh Penyidik dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Baca Juga :   Komisi IV DPR RI Dukung Upaya Konservasi Satwa Liar Dilindungi

Lebih jauh, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menegaskan dengan telah lengkapnya berkas penyidikan, Balai Gakkum akan tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap dan memutus jaringan perdagangan satwa liar lintas pulau serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan adanya jenis satwa lain yang diperdagangkan.

“Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) Bangsa Indonesia. Kejahatan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia. Penyelundupan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan serius, kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.