Panennews.com – Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan AM yang beralamat di Tomoni Kabupaten Luwu Timur dan NS yang beralamat di Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tersangka kasus perambahan hutan di Kabupaten Luwu Timur, Minggu (30/07/2023).
Kejadian bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pembukaan atau pengolahan lahan tanpa izin untuk dijadikan kebun sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas.
Dari informasi ini, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi untuk melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan di Kabupaten Luwu Timur.
Pada tanggal 18 Juni 2023, tim operasi Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menemukan 1 unit Eksavator Merk Komatsu PC 200 warna kuning di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang diduga telah digunakan untuk membuka dan mengolah lahan menjadi kebun sawit.
Selain itu, luas lahan yang telah terbuka di sekitar lokasi tersebut juga sudah mencapai ratusan hektar yang diduga akan terus bertambah untuk dijadikan kebun sawit, sehingga tim operasi mengamankan Eksavator tersebut dan mencari tahu siapa pemilik lahan dan pemilik eksavator tersebut.
Sementara itu, dari hasil pencarian dan penyelidikan, tim memperoleh data dan informasi bahwa AM mengaku sebagai pemilik lahan/pemodal dan NS sebagai penanggungjawab lapangan. Selanjutnya tim menyerahkan para pelaku ke penyidik untuk dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
Lebih lanjut, dari hasil pulbaket ini kemudian penyidik meningkatkan ke proses penyidikan dan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi, ahli dan melakukan olah TKP. Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penangkapan dan penahanan serta menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Polres Luwu Timur.
Lebih jauh, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengapresiasi kinerja cepat Tim Penyidik dan Anggota SPORC Brigade Anoa Makassar dalam menangani proses kasus ini, sehingga dapat berjalan dengan baik.
“Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan dan segera menyampaikan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan tindak lanjutnya,” tutup Aswin.