Pentingnya SNI Produk, Dorong UMKM Bernilai Jual Tinggi

oleh -35 views
Sukses Naikkan Omzet UMKM 3
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan Matheus Hendro Purnomo menerangkan, pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) berperan penting dalam mendorong inovasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Diharapkan produk akhir memiliki standar dan mutu tertentu, proses produksi menjadi lebih efisien dan efektif, serta daya saing pun meningkat.

Hal itu disampaikan Hendro dalam sosialisasi bidang standardisasi dan pengendalian mutu untuk wilayah Kepulauan Riau yang digelar di Batam, Kepulauan Riau pada kamis (08/06/2023).

“Di masa mendatang, UMKM bisa menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia. UMKM diharapkan mampu dan konsisten menjaga mutu produk dan memenuhi standar melalui pemberlakuan SNI secara wajib. Pemberlakuan SNI secara wajib perlu diperhatikan pelaku UMKM sebagai hal yang mampu memberikan dampak positif terhadap konsistensi mutu produk akhir,” jelas Hendro.

Baca Juga :   Anak Muda Harus Terjun Ke Sektor Pertanian, Peluang Bisnis Terbuka Lebar

Selain itu, Hendro juga menambahkan kualitas atau mutu tersebut merupakan kunci produk UMKM dapat berdaya saing dan bernilai jual tinggi. UMKM yang naik kelas dapat menjangkau konsumen tidak hanya dari dalam negeri, tapi juga luar negeri.

Lebih lanjut, peningkatan daya saing membuat usaha menjadi lebih maju dan berkembang serta meningkatkan kesejahteraan. Pemastian mutu inilah yang perlu menjadi perhatian dan tidak bisa dikesampingkan karena sudah menjadi bagian dari budaya konsumen akan pentingnya mutu produk.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan mendukung penerapan SNI dan terpeliharanya mutu produk yang beredar di pasaran melalui kebijakan terkait Nomor Pendaftaran Barang (NPB) yang tertera pada produk.

Baca Juga :   Geliat Bawal Sakti Jadi Primadona Komoditas Budidaya Laut Saat Pandemi Covid-19 di Kepulauan Riau

Lebih jauh Hendro menyebut, pemerintah serius memfasilitasi perizinan, khususnya bagi UMKM yang dapat meningkatkan peluang kelas usaha menjadi lebih besar. Perizinan dimaksud dilakukan melalui pendaftaran Nomor Izin Berusaha (NIB).

“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berpeluang mendapatkan fasilitas dari pemerintah yang mensyaratkan adanya NIB, salah satunya mendapatkan bantuan seperti fasilitas kredit pembiayaan usaha dan program pendampingan untuk UMKM,” tutup Hendro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.