KKP Beri Kemudahan Perizinan Kapal Bagi Pelaku Usaha Perikanan

oleh -15 views
KKP Fasilitasi Migrasi Perizinan1
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha perikanan tangkap untuk bermigrasi perizinan dari izin daerah menjadi izin pusat.

Adapun fasilitasi ini dilakukan dalam bentuk gerai perizinan usaha perikanan tangkap di samping layanan secara online selama 24 jam.

Layanan ini dilakukan diiringi komitmen pelaku usaha untuk bermigrasi perizinannya. Sebelumnya, terdapat empat unit kapal perikanan izin daerah yang ditangkap aparat penegak hukum karena melanggar jalur penangkapan ikan dan melakukan aktivitas penangkapan ikan di atas 12 mil laut.

“Sudah siap ya izin pusat agar dapat melaut di atas 12 mil,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di sela penyerahan simbolis dokumen surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) pada kunjungan kerjanya di Batam Jum’at (09/06/2023).

Baca Juga :   Ikan Baronang, Jenis Ikan Laut Yang Baik Untuk Dikonsumsi

Selain itu, Menteri Trenggono juga menyampaikan, dengan beralih perizinannya ke pusat maka otomatis akan dikenakan penarikan pungutan hasil perikanan (PHP) pascaproduksi yang akan memberikan keadilan berusaha.

“Bayar PNBP-nya di belakang setelah ikan didaratkan, tidak lagi di depan sebagai syarat terbitnya SIPI,” imbuhnya.

Sementara itu, Pelaku usaha perikanan, Nazirin menyatakan komitmennya untuk mengikuti proses migrasi perizinan kapal miliknya serta melakukan penangkapan ikan dengan mengikuti seluruh ketentuan. Tujuannya agar sumber daya dan usaha perikanan tetap berkelanjutan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat.

Baca Juga :   9 Kecamatan Di Cilacap, Jadi Percontohan Budidaya Ikan Sidat Berkelanjutan

“Pelayanan seperti ini sangat membantu, kami dapat mengurus sendiri dengan mudah tanpa melibatkan calo atau pengurus keagenan kapal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Agus Suherman mengatakan kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk memberikan fasilitasi dan percepatan pelaksanaan proses migrasi izin daerah menjadi izin pusat.

Adapun pelaksanaan gerai perizinan tersebut akan melayani dokumen kapal dan dokumen perizinan secara cepat dan terintegrasi yaitu SIUP, persetujuan pengadaan kapal perikanan (PPKP), sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP), buku kapal perikanan (BKP), SIPI dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.