Tak Sesuai Aturan, KKP Segel 9,7 Ton Ikan Salem Di Kalbar

oleh -21 views
Segel 9,7 Ton Ikan Salem Impor1
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 971 kotak berisi 9,7 ton ikan impor beku jenis salem atau Frozen Pacific Mackarel di Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (25/05/2023).

Adapun penyegelan tersebut dilakukan karena ikan-ikan impor yang seharusnya diperuntukan untuk industri pemindangan, diduga beredar tidak sesuai peruntukan di Kota Pontianak dan sekitarnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menegaskan bahwa tindakan ini melanggar aturan yang berlaku.

Selain itu, tindakan ini juga telah menyebabkan harga ikan lokal di pasaran turun dan menyebabkan nelayan merugi.

“Total 3 gudang ikan di Kalimantan Barat yang diduga menyimpan Ikan impor serta terindikasi melakukan pelanggaran peredaran ikan impor yang tidak sesuai peruntukannya. Ikannya yang disegel, agar tidak beredar di pasar, sehingga menghentikan jatuhnya harga ikan lokal di Pontianak dan sekitarnya”, terang Adin.

Baca Juga :   KKP Sokong Ratusan UMKM Perikanan Potensial Di 12 Provinsi

Lebih lanjut, Adin menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Pontianak di lapangan, ikan impor jenis salem yang seharusnya diperuntukan untuk industri pemindangan tersebut dijual eceran di pasar lokal di Pontianak dan sekitarnya dengan harga Rp21.000,- per kg. Harga tersebut lebih murah dibandingkan dengan harga ikan hasil tangkapan nelayan lokal yang dijual dengan harga Rp28.000,- per kg.

Untuk itu, Adin segera mengerahkan para petugas di lapangan untuk menelusuri gudang penyimpanan ikan impor yang beredar tidak sesuai peruntukan tersebut.

Baca Juga :   Satu Tahun Kerja, Mentan Minta Pertajam Program Yang Sudah Berjalan

Sementara itu, hasil penelusuran menunjukkan bahwa ikan impor tersebut berasal dari 3 (tiga) gudang ikan berbeda yang berlokasi di Kalimantan Barat, diantaranya 145 kotak berisi 1.450 kg ikan di gudang PT. MSM di Rasau Jaya Kabupaten Kuburaya, 306 kotak berisi 3.060 kg ikan di gudang PT. WEL di Kabupaten Sekadau, dan 520 kotak berisi 5.200 kg ikan di gudang milik TSS di Kota Singkawang.

“Dari ketiga lokasi gudang yang didatangi Ditjen PSDKP, total 9,7 ton ikan impor jenis salem disegel sementara sampai hasil tindak lanjut pemeriksaan importir di Jakarta dinyatakan selesai”, tutup Adin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.