Panennews.com – Angka penyusutan lahan pertanian di NTB mencapai 10 ribu per tahun. Angka itu tercermin dari data penyusutan dari 2021 hingga 2022.
Sementara NTB sudah memiliki Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Salah satu isinya yaitu menjamin perlindungan, perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan dan pengawasan terhadap lahan pertanian.
Kepala Dinas Pertanian Perkebunan NTB H Fathul Gani menjelaskan, NTB masih memiliki tantangan berupa masih banyaknya penyusutan lahan pertanian yang disebabkan karena banyak faktor. Salah satunya karena pembangunan sarana perumahan oleh pengembang.
“Data 10 ribu itu yang terdata dari tahun 2021 dan 2022. Itulah estimasi perkiraan yang sudah ter-update. Artinya data tetap itu 10 ribu. Jadi itu rata-rata per tahun,” kata Fathul Gani kepada wartawan Senin, (29/5/2023).
Dikatakan, jika ditanya apakah kondisi ini bisa menjadi ancaman NTB yang berstatus lumbung pangan nasional, Gani mengatakan, sebenarnya semua bidang bisa menjadi ancaman.
Tapi paling tidak, untuk lahan pertanian ini, pencetakan lahan baru bisa terus digencarkan. Meski demikian, hal itu sangat tergantung pada proses pendanaan.
“Untuk penyusutan lahan ini, konsistensi kita sebagai pemerintah, aturan itu kita pegang. Sambil kita meningkatkan intensifikasi pertanian kita. Yang tadi masa tanam satu kali, bisa jadi dua kali, tiga kali, bahkan empat kali. tentu dengan pengairan yang baik,” kata Fathul Gani.
Penyusutan lahan tertinggi terjadi ada di Pulau Lombok. Hal ini yang perlu diatensi. Diharapkan para Kepala Daerah, juga agar betul-betul menjaga, membuat aturan tentang LP2B ini dengan sebaik-baiknya, untuk bisa menahan laju alih fungsi lahan kita.