KKP Dan Pemda Perkuat Pengawasan Mutu Keamanan Perikanan

oleh -50 views
Sinergi KKP - Pemda Perkuat Peran Pengawasan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (5)
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus jalin sinergi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan jaminan kualitas dan keamanan hasil perikanan di kabupaten dan kota.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Pamuji Lestari mengatakan tugas tersebut merupakan amanat Inpres 01 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

“Salah satu peran KKP yaitu berkewajiban mengawasi mutu dan keamanan hasil perikanan,”. Ungkap Tari di Jakarta, Selasa, (14/02/2023).

Tari menyebut jajarannya telah melakukan langkah-langkah strategis seperti penguatan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, pengendalian mutu di pemasaran, dan sentra produksi hasil perikanan sejak tahun 2012 lalu.

Baca Juga :   Waspadai, Deretan Hama Ini Kerap Menyerang Ikan Patin Budidaya

Adapun dia menyontohkan sepanjang tahun 2022, sebanyak 24 UPT KIPM beserta Pusat Pengendalian Mutu telah melakukan kegiatan pengawasan di 76 Kabupaten/Kota yang terbagi.

“Tahun lalu kegiatan digunakan di 279 lokasi usaha atau sentra produksi pasar ikan, pelabuhan perikanan/tempat pemanfaatan ikan, pangkalan pemanfaatan ikan atau unit pengumpul/pemasok,”. Tuturnya.

Rencananya, pada tahun 2023, kegiatan ini masih akan dilaksanakan oleh 24 UPT KIPM di 76 lokasi Kabupaten Kota dengan target 280 lokasi usaha.

Sebagai tindak lanjut, terdapat pula Keputusan Kepala BKIPM No. 45 Tahun 2021, terkait pelaksanaan teknis yakni 2 kali dalam satu tahun, yaitu bulan Maret hingga oktober 2023.

Baca Juga :   Panen Perdana, Lele Bioflok di Pondok Pesantren Tulang Bawang Barat

“Di lapangan, kita bersinergi dengan   Kementerian/Lembaga, instansi teknis terkait di daerah dan akademisi di bidang pengolahan hasil perikanan Indonesia,” jelas Tari.

Sementara itu, mengingat pentingnya tugas ini, Tari mengajak jajarannya untuk terus meningkatkan kompetensi. Terlebih yang dilindungi meliputi penilaian kondisi sarana prasarana dan sanitasi higienes lokasi usaha di suatu Kabupaten/Kota, yang meliputi pengambilan contoh dan pengujian.

“Hasil penghakiman dan pengujian tersebut akan menggambarkan kondisi jaminan mutu terhadap produk perikanan yang memicu dan dikonsumsi oleh masyarakat di wilayah tersebut,”. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.