Kemenkop UKM Targetkan 10 Juta UMKM Miliki NIB

oleh -73 views
thumb_1676532529_WhatsApp Image 2023-02-15 at 20.08.54
Foto : Dok. Kemenkop UKM

Panennews.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus mendorong pelaku UMKM agar bisa naik kelas, salah satunya dengan bertransformasi dari usaha informal menjadi formal.

Untuk itu pada tahun ini KemenKopUKM menargetkan 10 juta UMKM bisa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha.

Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Rahmadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (15/02/2023) mengatakan, untuk merealisasikan target tersebut KemenKopUKM akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.

“Kami antara lain akan bekerja sama dengan sejumlah asosiasi, Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, universitas, dan pihak lainnya untuk menumbuhkan legalitas usaha mikro,” kata Rahmadi.

Selain itu, KemenKopUKM juga akan mengadakan program Gerakan Legalitas Usaha yang melibatkan pendamping seantero nusantara dari Sabang sampai Merauke. Program ini rencananya akan diluncurkan pada akhir Februari 2023.

Baca Juga :   Agar Berkualitas, Kemenkop UKM Kembangkan UMKM Pengolahan Ikan

“Kami akan buat challenge, siapa saja yang bisa mencatatkan pertumbuhan NIB tertinggi baik secara personal atau tim kerja akan mendapatkan reward menarik dari KemenKopUKM,” ucap Rahmadi.

Menurut Rahmadi, setiap UMKM, meski masih dalam skala mikro sudah seharusnya memiliki NIB. Dengan memiliki legalitas usaha, maka usaha tersebut bisa terdata, terlindungi secara hukum, dan dapat mengakses berbagai sumber permodalan yang ada.

Sementara itu, dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM sampai dengan UU Ciptaker dan terbaru diterbitkan Perppu 2 Tahun 2022 yang mengamanatkan dalam Pasal 12 bahwa aspek perizinan usaha itu ditujukan untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu.

Termasuk membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil. Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Baca Juga :   Pelatihan Pembuatan Cendol Dawet Rumput Laut oleh KKP

“Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Di mana risiko suatu kegiatan usaha menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas atau frekuensi pengawasan,” kata Rahmadi.

Lebih lanjut, Tercatat sampai per 13 Februari 2023 kemarin terdapat sebanyak 3.362.208 NIB yang masuk di Kementerian Investasi/BKPM dari UMKM. NIB tersebut terbagi dalam usaha mikro sebanyak 3.187.232 NIB dan usaha kecil sebesar 128.587 NIB.

UMKM ini melakukan investasi sepanjang 2023 sebesar Rp318,6 triliun, terbagi dalam penanaman modal di sektor usaha mikro senilai Rp132,7 triliun dan usaha kecil sebesar Rp185,9 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.