KLHK Akan Terus Tegakkan Hukum Dalam Pengamanan Hutan

oleh -41 views
1672625052
Foto : KLHK

Panennews.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus menunjukan komitmen dan konsistensinya dalam melakukan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini dalam rangka mewujudkan hak-hak konstitusi masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pada Tahun 2022 telah dilakukan operasi pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan sebanyak 115 kali dan 735 penanganan pengaduan, dengan pemberian Sanksi Administratif terhadap 368 kasus, 20 gugatan perdata, 153 penyelesaian pidana P21. Dari penanganan tersebut nilai perolehan PNBP selama tahun 2022 dari denda administratif dan ganti rugi kerusakan lingkungan hingga sebesar Rp. 136,4 M.

“Kami terus melakukan pencegahan melalui patrol-patroli operasi pengamanan kawasan, dan juga melakukan penegakkan hukum yang dapat memulihkan kerugian yang diderita oleh para korban, baik itu lingkungan hidup, masyarakat, dan negara,”. Ungkap Rasio Ridho Sani Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan (Gakkum), Jakarta, Minggu, (01/01/2023).

Dalam upaya untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku Ditjen Gakkum KLHK juga telah menerapkan prinsip restorative justice untuk menghukum semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu.

Baca Juga :   Mentan SYL Dorong Hutan Sagu Papua Barat Menjadi Lahan Agrowisata

“Penegakan keadilan restorative menjadi sangat penting karena penegakan hukum tidak cukup menghukum pelaku, melainkan harus dapat mengembalikan kerugian yang diderita oleh para korban, baik lingkungan harus dipulihkan, kerugian masyarakat harus dipulihkan, dan kerugian negara juga harus dipulihkan,’. Tutur Rasio Sani.

Selain it, aSaat ini juga telah dilakukan beberapa inovasi untuk menimbulkan efek jera, diantaranya dengan ditetapkannya multidoor transnational crime, yaitu joint investigasi tidak hanya dengan undang-undang lingkungan hidup kehutanan tetapi juga dengan undang-undang lainnya dengan penyidik-penyidik lainnya, seperti pada Operasi Bersama Penyidik KLHK, Penyidik Bea dan Cukai, Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Penyidik KSOP Khusus Batam yang berhasil mengamankan Kapal Tanker MT Tutuk berbendera Indonesia GT 7463 yang tidak memiliki izin kegiatan transfer ship to ship bermuatan 5.500 MT diduga merupakan limbah B3 berupa minyak hitam.

Baca Juga :   Tata Kelola Hutan Indonesia Lebih Progresif Dan Bikin Bangga

Pada upaya ini dilakukan Penyidikan Bersama oleh Penyidik KLHK untuk Tindak Pidana UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan oleh Penyidik KSOP Batam untuk Tindak Pidana Pelayaran sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Sementara itu, beberapa contoh kasus lainnya yang turut menjerat beneficial ownership yaitu Penyidik KLHK menetapkan W Direktur PT. PNJNT sebagai tersangka memasukan limbah B3 ke wilayah NKRI dari Malaysia menggunakan kapal MT Tutuk GT 7463. Selain itu, ada juga upaya Penyidik KLHK menetapkan RMY Direktur PT JAP sebagai tersangka Pertambangan Nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Langkah-langkah ini penting dilakukan karena dengan melakukan langkah-langkah penegakkan hukum kita harapkan dapat mendukung pencapaian tujuan agenda iklim kita FoLU Net Sink by 2030, kita bisa mencapai lingkungan hidup baik dan sehat, inilah komitmen konstitusi kita,”. Tutup Rasio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.