Manfaatkan Hibah, KKP Kembangkan Industri Garam Rakyat

oleh -42 views
KKP Manfaatkan Hibah KPK Untuk Bangun Industri Garam Rakyat (1)
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan menerima aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hibah berupa tanah tersebut selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan industri garam rakyat.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar yang datang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan dalam acara serah terima dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah tersebut di Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa (13/12/2022).

“Kami sampaikan bahwa atas tanah yang kami terima akan kami pergunakan untuk pembangunan Gudang dan Pabrik Pengolahan Garam Rakyat, sebagai bagian untuk mendukung pengembangan industri garam di tanah air, demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa,”. Ungkap Antam.

Adapun aset yang diserahkan KPK kepada KKP tersebut berupa 15 bidang tanah seluas 4,49 ha senilai Rp32.816.203.000,00 (tiga puluh dua milyar delapan ratus enam belas juta dua ratus tiga ribu rupiah) yang berlokasi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Baca Juga :   Bertemu GAPMMI, Mendag Zulkifli Bahas Perkuat Industri Makanan Dan Minuman Indonesia

Selain itu, Antam menambahkan bahwa pembangunan gudang dan pabrik pengolahan garam rakyat tersebut merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo, sebagaimana tertuang dalam risalah Rapat Terbatas Nomor: R-0212/Seskab/DKK/10/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Percepatan Penyerapan Garam Rakyat.

Presiden Joko Widodo meminta agar mempercepat integrasi dan ekstensifikasi lahan garam, penggunaan inovasi teknologi produksi, terutama washing plant dan gudang penyimpanan garam, serta hilirisasi industri garam.

Pengembangan industri garam sendiri merupakan program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, serta Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

Baca Juga :   Komoditas Lele Jadi Primadona Masyarakat, KKP Pacu Produksi Nasional Melalui Sistem Bioflok

Sementara itu, Antam pun mengapresiasi kerja keras KPK dalam pemberantasan korupsi dan mengatakan bahwa penyerahan barang rampasan ke KKP ini merepresentasikan sinergi yang berjalan baik antara KPK dan KKP. “Ini simbol keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi, dan wujud optimalisasi penggunaan aset,” ujarnya.

Lebih jauh, Ketua KPK Firli Bahuri yang hadir untuk menyerahkan langsung barang rampasan tersebut pun mengatakan harapannya agar instansi negara yang menerima hibah ini dapat memanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan.

“Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK,”. Ungkap Firli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.