Panennews.com – Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission). Setelah memiliki NIB, para pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Untuk itu, pemerintah mendorong pengurusan NIB dan sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Saya sarankan lembaga sertifikasi tidak menunggu, tapi menjemput bola, supaya mereka diberi semacam bimbingan dan pendampingan untuk mengurus izin NIB-nya maupun juga sertifikasi halalnya,”. Ungkap Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin saat dimintai tanggapannya oleh awak media, usai melakukan peninjauan di Sanggar Batik Semarang 16, Desa Sumberrejo, Metese, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/11/2022).
Menurut Wapres, masih terdapat UMKM yang belum memahami prosedur pengurusan izin NIB dan juga sertifikasi halal, sehingga perlu adanya pendampingan dari para pemangku kepentingan terkait. “Sebab mungkin banyak yang mereka secara teknis belum menguasai,” terang Wapres.
Lebih jauh, Wapres menyebutkan selain mengurus sertifikasi halal, izin usaha menjadi persyaratan utama bagi sebuah UMKM untuk dapat memiliki secara legal dan bermanfaat untuk pengembangan UMKM itu sendiri. “Kadang-kadang bukan hanya di proses sertifikasinya, tapi juga ada izin,” tambahnya.
Selain itu, Wapres menyebutkan bahwa pelaku UMKM tidak perlu khawatir mengenai pendanaannya, sebab biaya bagi pelaku UMKM sudah tersedia, baik melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun koperasi.
“Dana-dananya sudah disiapkan. KUR sudah ada, KUR syariah sudah ada, ada juga dari lembaga-lembaga seperti koperasi, lembaga keuangan mikro,”. Ungkap Wapres.
Sementara itu, NIB dapat menjadi syarat fasilitasi bantuan program pemerintah, seperti dalam perolehan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH). Dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merupakan leading sector dalam penerbitan NIB dan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM terkait data pelaku usaha.