Panennews.com – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan kepemilikan nomor induk berusaha (NIB) merupakan modal penting UMKM untuk dapat melakukan transformasi usaha yang semula informal menjadi formal sehingga semakin mudah untuk mengakses pembiayaan perbankan.
MenKopUKM Teten Masduki dalam acara Pemberian NIB untuk Pelaku UMK Perseorangan di Universitas Gajah Mada (UGM), Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (23/08/2022), menargetkan sampai dengan tahun 2024, sebanyak 16 persen dari seluruh UMKM atau 2,5 juta UMKM bisa memiliki UJUNG PENA.
“Untuk merealisasi target tersebut, KemenKopUKM memiliki program Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) guna meluncurkan NIB melalui pendampingan yang dilakukan oleh relawan Garda Transfumi,”. Ungkap MenKopUKM Teten Masduki.
Program Transfumi sendiri melibatkan para relawan pendamping Garda Transfumi yang berasal dari para asosiasi yang berkompeten mendampingi pelaku UMKM di Indonesia untuk mengakses NIB melalui aplikasi OSS-RBA.
Terdata dari 600 relawan pendamping Garda Transfumi yang aktif melakukan pendampingan, sebanyak 50 di antaranya dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Selain itu, Menteri Teten menambahkan saat ini pemerintah sedang mengembangkan kerja sama dengan aplikasi digital untuk menerapkan scoring bagi UMKM.
Adapun tujuannya agar para pelaku UMKM yang unbankable dapat memiliki kepastian mendapatkan pembiayaan melalui scoring credit.
Di tempat yang sama, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa 50 persen UMKM Indonesia merupakan usaha informal banyak di antaranya masih belum bisa mengakses pembiayaan formal atau perbankan.
Hal inilah yang membuat pemerintah harus bekerja keras untuk meningkatkan literasi keuangan dan membuat pelaku UMKM naik kelas menjadi usaha formal melalui penerbitan NIB melalui OSS-RBA.
“UMKM ini anak kandung republik ini. Setiap krisis, UMKM menjaga pertahanan pertahanan ekonomi kita. Mereka harus diberikan tempat terbaik untuk diberikan permodalan,”. Ungkap Bahlil.
Sementara itu, Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X menambahkan di DIY karakter perekonomian yang didominasi industri mikro dan kecil atau mencapai sebesar 98,4 persen serta penyerapan tenaga kerja mencapai 79 persen.
Menurutnya, adanya NIB bagi usaha mikro dan kecil menjadi suatu keharusan. Pasalnya, NIB telah menjadi fungsi utama pengenal bagi pelaku usaha baik perorangan maupun non perorangan.
“Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin operasional. NIB juga bekerja sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang mendapat NIB terdaftar juga menjadi jaminan kesehatan sosial dan jaminan sosial ketenagakerjaan,”. Ungkap Paku Alam.