KKP Jamin Perizinan Berusaha Penangkapan Ikan Secara Cepat Dan Mudah

oleh -114 views
Tanggapi Permasalahan Nelayan Tidore, KKP Jamin Perizinan Berusaha Penangkapan Ikan Cepat dan Mudah
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin pengurusan perizinan tangkap cepat dan mudah. Para nelayan dan pelaku usaha dapat bisa memprosesnya kapan pun dan di mana pun karena layanan akan terbuka 24 jam.

Direktur Jenderal dan Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi mengatakan layanan perizinan perikanan tangkap dapat diakses melalui Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat). Dengan sistem tersebut pelaku usaha dapat mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan dan dapat mencetak dokumen perizinan secara mandiri.

“Tidak perlu lagi nelayan jauh jauh ke Jakarta untuk urus perizinan. Semuanya mudah, tidak ada yang dipersulit. Kalau ditolak pasti ada alasannya, misalnya persyaratan dokumen pendukung belum lengkap”. Ungkap M. Zaini dalam keterangannya, Jum’at (22/04/2022) di Kampung Nelayan, Tidore.

Menanggapi keluhan nelayan di Tidore yang saat ini begitu sulit mengurus perizinan, Zaini menghimbau agar dapat memanfaatkan layanan konsultasi online melalui whatsapp center. Proses tersebut hanya dengan memasukkan nama, perusahaan, pemilik, dan nomor permohonan.

Baca Juga :   KKP Perkuat Produksi Pakan Ikan Mandiri Berbahan Baku Lokal

“Layanan perizinan sekarang ini semakin cepat, hanya dengan 1 jam selesai. Kalau kesulitan bisa konsultasi online. Penelusuran dokumen juga mudah bisa diakses kapan saja. Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan, kita akan jamin itu”. Lanjut M. Zaini.

Selain itu, Zaini menambahkan terkait Biaya Pungutan Hasil Perikanan (PHP) tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nur Awaludin menyampaikan bahwa wajib dan pentingnya pemasangan transmitter Vessel Monitoring System (VMS) bagi kapal perikanan di atas 30 GT. Adin pun menegaskan VMS ini sangat berguna sebagai pemantau pergerakan kapal termasuk mendeteksi pelanggaran termasuk ketika kapal dalam keadaan darurat.

Baca Juga :   KKP Siap kerjasamakan program budi daya Udang yang melibatkan Perguruan Tinggi sebagai Riset dan Analisis Data

“Ini yang sebenarnya sangat penting bukan hanya bagi pengelolaan perikanan tapi juga bagi pemilik kapal untuk mengendalikan armada yang dimilikinya.” Tegas Adin.

Adapun terkait pembayaran yang dikenakan kepada pemilik kapal. Adin menjelaskan pembayaran tersebut digunakan untuk bayar air time dan dibayarkan langsung kepada penyedia layanan.

Lebih lanjut, dalam pelayanan perizinan dan VMS, KKP telah mengembangkan aplikasi digital seperti Silat dan Salmon untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengakses layanan. Dengan begitu, KKP berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas layanan. Hal ini sejalan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk terus meningkatkan kualitas dan kecepatan kepada masyarakat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.