Tekan Polusi Udara Perkotaan, KLHK Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor

oleh -56 views
KLHK_uji Emisi
Foto : Dok. Humas KLHK

Panennews.com -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggelar uji emisi pada kendaraan bermotor untuk menekan polusi udara perkotaan. Kegiatan ini berlangsung kantor Kementerian/Lembaga (K/L) Pusat KLHK di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Dalam keterangannya kegiatan uji emisi kendaraan bermotor dalam rangka memberikan pembelajaran kepada masyarakat mengenai uji emisi. Kegiatan ini berlangsung sejak 16 Maret 2022 yang lalu.

“Dari kegiatan Inventarisasi Emisi yang dilakukan di 28 kabupaten/kota oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun pemerintah daerah selama 2012 sampai 2021, menunjukkan 70% emisi di wilayah perkotaan dikontribusikan oleh kendaraan bermotor. Peningkatan jumlah populasi kendaraan bermotor, dapat mengakibatkan pencemaran udara yang semakin buruk di wilayah perkotaan,” ujar Wakil Menteri LHK Alue Dohong seperti pada keterangan tertulisnya.

Baca Juga :   Tanam Pohon Serentak, Presiden Sebut Upaya Atasi Polusi Hingga Perubahan Iklim

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sigit Reliantoro, menyampaikan kegiatan uji emisi ini akan dilaksanakan secara bertahap pada 57 K/L.

Jumlah kendaraan yang akan diuji sebanyak 150 kendaraan per K/L atau jumlah totalnya sekitar 8.550 kendaran. Dilakukan terhadap kendaraan bermotor di K/L, baik mobil dinas maupun mobil pribadi karyawan yang berbahan bakar bensin atau solar, baik roda empat maupun roda dua.

“Penyelenggaraan uji emisi kendaraan bermotor di K/L Pusat ini merupakan langkah awal untuk memperkenalkan kegiatan uji emisi kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini akan dapat mengetahui tingkat kesadaran masyarakat dalam merawat kendaraannya dan penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan. Sehingga diharapkan masyarakat dapat lebih berperan aktif dalam mengendalikan pencemaran udara yang berasal dari emisi yang dihasilkan kendaraannya,” kata Sigit.

Baca Juga :   Polusi Udara Mengancam, Tingkatkan Imun Tubuh Dengan Buah Ini

Sigit mengatakan, nantinya untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi, akan diberikan surat pemberitahuan tindak lanjut, berupa rekomendasi untuk melakukan perawatan rutin kendaraan bermotor dan pemakaian bahan bakar yang lebih bersih/ramah lingkungan.

“Diharapkan dengan kegiatan ini, untuk tahun-tahun berikutnya, seluruh K/L Pusat dapat menyelenggarakan uji emisi secara mandiri dan rutin.” ucap Sigit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.