Urgensi penguatan laut dan masa depan Bakamla sebagai Garda Indonesia Sea and Coast Guard

oleh -64 views
Panennews data

Panennews.com- Indonesia memiliki Badan Keamanan Laut Bakamla dan beberapa instrumen keamanan laut kita sebagai bangsa merdeka dan memiliki konstitusi perlu segera mewujudkan Coast Guard untuk keamanan laut kita. DPD RI sedang merancang sebuah revisi terbatas tentang undang- undang 32 2014 tentang kelautan oleh sebab itu senin (24/1/2022) DPD RI mengundang Rokhmin Dahuri Pesehat menteri KKP RI ke Nusantara III DPR RI KOmplek senayan untuk memberikan pandangan penguatan mengenai urgensi Coast Guard kelautan kita kedepan .

oleh sebab itu pertemuan yang di hadiri perwakilan Badan Keamanan laut Bakamla dan DPD RI Ini di rasa pelu untuk mendapat penguatan dan sisi akademis kedepan agar UU Yang di revisi ini dapat memberikan Inpact nyata pada keberlangsungan keamanan Laut di Indonesia .

Pakar Kemaritiman yang juga Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan-IPB University, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS mengatakan bahwa Indonesia memiliki permasalahan akut dalam penanganan keamanan serta  penegakan hukum pada sektor kelautan meski instrumen dan  regulasi yang mengatur dalam pengelolaan sumber daya laut dan pesisir terbilang cukup Banyak .

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan pada kabinet Gotong royong ini menyampaikan luasnya  areal pengawasan cakupan keamanan laut kita sebagai negara maritim Rokhmin menjabarkan panjang pantai sekitar 99.000 km yang melingkari 17.504 pulau besar dan kecil dan total perairan seluas hampir 6,4 juta km² dengan besaran luas ini mengakibatkan kita dalam kapasitas yang di miliki belum mampu melakukan pengawasan secara optimal dan disisi lain kita butuhk biaya yang besar dalam pelaksanaannya .

“selain pengawasan yang masih kurang optimal manajemen pengelolaan SDA laut kita yang lemah serta tingginya tekanan ekonomi kepada para nelayan dapat menyebabkan tekanan terhadap ekosistem laut juga semakin tinggi dan berbahaya untuk jangka panjang , di tambah oleh instrumen keamanan laut yang banyak dan lemahnya mekanisme koordinasi antar Lembaga lembaga ini akan berdampak serius di kemudian Hari ,” katanya.

Baca Juga :   Strategi Baru Kemendag Kerek Harga Tandan Buah Segar

Sebagai informasi, UU No 6 Tahun 1996  memberikan kewenangan kepada TNI AL, Polri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kehakiman untuk menegakkan hukum di wilayah laut.

Selain itu, UU No 34 Tahun 2004 tentang penegakan hukum oleh TNI AL serta Peraturan Presiden No 178 Tahun 2014 pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk menggenapi perintah UU Nomor 17 Tahun 2008.

Dalam beberapa kasus, Ketua DPP PDIP Bidang Kelautan dan Perikanan itu mengungkap bahwa sebagian besar indikasi pelanggaran berada di Daerah Penangkapan Ikan WPP (64%) dan Daerah Penangkapan Ikan Laut Lepas (27%).

Rokhmin mengingatkan sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang 75% wilayahnya berupa laut dengan posisi geografis strategis dan kekayaan SDA lautnya yang melimpah, Indonesia menyimpan berbagai potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG).

“Keamanan di wilayah laut baik berasal dari dalam maupun luar negeri. Akan tetapi, penanganan keamanan dan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia hingga kini tidak efektif karena banyaknya regulasi terkait dan institusi sektoral yang memiliki kepentingan masing-masing,” terangnya.

Rokhmin menyampaikan dengan adanya revisi UU Terbatas dalam  UU No. 32/2014 tentang Kelautan yang mengamanatkan dibentuknya Badan Keamanan Laut (Bakamla) sejatinya harus mampu memberikan wewenang dan tupoksi yang Jelas dan bisa menjadi sebuah trobosan dalam mengharmonisasikan penanganan keamanan dan penegakan hukum di laut di Indonesia .

“Sayangnya, dalam UU tersebut ketentuan tugas Bakamla dibatasi hanya melaksanakan fungsi penjagaan/patroli, tidak menyertakan fungsi komando dan koordinasi penegakan hukum serta kewenangan penyelidikan, sehingga keberadaannya menjadi kurang optimal,” katanya.

Baca Juga :   Ini Jurus Kementan Dalam Mengantisipasi Badai La Nina

“seharusnya UU 32/2014 menggacu pada kebutuhan fungsi komando dan koordinasi penegakan hukum di laut seperti  terdapat pada UU No. 17/2008 tentang Pelayaran yang mengamatkan dibentuknya penjaga laut dan pantai (Sea and Coast Guard),” tegasnya.

Rokhmin yang juga sebagai salah satu dari instrumen yang mendorong penguatan fungsi dan tugas Bakamla pada kesempatan ini memberikakan beberaapa strategi penguatan sistem keamanan laut diantaranya;

Pertama, meningkatkan sinergi dan kolaborasi pengelolaan keamanan wilayah laut melalui penyederhanaan regulasi sehingga tidak overlapping kewenangan antara instansi.

Kedua, menyusun kebijakan taat kelola kelautan, sistem info maritim, dan peringatan dini yang terintegrasi sehingga memudahkan dalam penegakan hukum.

Ketiga, Memperkuat Bakamla dengan fungsi utama: a) mengkoordinir semua kegiatan pengawasan dan penegakan hukum; b) membantu lembaga penegakan hukum di daerah; dan c) membantu TNI AL dalam menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia. “Jadikan Indonesia Coast Guard,” ujarnya.

Keempat, Perlu adanya sinergi diplomasi kelautan dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas dan kapabilitas sistem keamanan laut melalui kerjasama dengan luar negeri.

Kelima, Meningkatkan kapasitas perekonomian dan meningkatkan taraf hidup atau kesejahteraan masyarakat pesisir melalui kebijakan ekonomi yang kreatif dan komprehensif dari masing-masing pemerintah daerah, bekerja sama dengan pemerintah pusat misalnya menjadikan sebagai sentra perikanan, destinasi wisata bahari, atau lokus laboratorium untuk studi di bidang kemaritiman.

Keenam, Menjadikan pulau-pulau terdepan, terluar, dan terpencil sebagai keuntungan geografis dengan memanfaatkannya sebagai benteng terdepan di dalam konsep pengamanan wilayah maritim.

Ketujuh, Merekonstruksi ulang pengalokasian anggaran yang diperlukan oleh lembaga atau institusi yang bergerak di bidang kelautan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.