Panennews.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan cukai rokok sebesar 12.5 persen pada tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).
“Rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12.5 persen, ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan.” Ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan cukai ini adalah besaran tarif cukai hasil tembakau yang berubah dan perlu untuk naikkan tahun 2021 dalam suasana masih terjadinya covid. Sehinga dalam hal ini pemerintah masih menyeimbangkan aspek unsur kesehatan namun pada saat yang sama juga mempertimbangkan kondisi perekonomian secara umum.
Kenaikan dari masing-masing golongan pun cukup beragam, berikut besaran kenaikan cukai rokok :
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM Golongan I naik 16.5 %
- SKM Golongan IIA naik 13.8 %
- SKM Golongan IIB naik 15.4 %
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM Golongan I naik 18.4 %
- SPM Golongan IIA naik 16.5 %
- SPM Golongan IIB naik 18.1 %
Adapun untuk semua golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak mengalami kenaikan. Hal ini karena pada industri SKT tersebut merupakan industri dengan tenaga kerja terbesar.
Lebih lanjut Menkeu menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan simplifikasi, tetapi dalam hal ini pemerintah tetap memberikan sinyal bahwa simplifikasi itu digambarkan dalam bentuk perbedaan celah tarif yang makin diperkicil antara SKM golongan IIA dengan SKM golongan IIB.
“Jadi meskipun kami tidak melakukan simplikasi secara drastis (dengan) menggabungkan golongan, namun kami memberikan sinyal kepada industri bahwa celah tarif diantara golongan IIA dan IIB untuk SKM maupun SPM semakin dikecilkan (atau) didekatkan tarifnya.” papar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapakan adalah dari sisi kesehatan kenaikan ini diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok. Selain itu, kebijakan ini juga tetap mempertimbangkan tenaga kerja atau buruh rokok sebanyak 158.552 orang.
Adapun pertimbangan lainnya yiatu ada sekitar 2.6 juta petani dan keluarganya yang masih tergantung pada pertanian tembakau. Serta rokok ilegal dan tetap menjaga kepentingan penerimaan negara.
Maka dari itu, lanjut Sri Mulyani, nantinya di tahun 2021 harga eceran rokok di pasaran akan mengalami kenaikan.
“Besaran harga jual eceran dipasaran adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok (golongan).” Ujarnya.