Panennews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pengukuran panjang pagar laut misterius yang ditemukan di depan Pulau C reklamasi.
Berdasarkan hasil pengukuran menggunakan drone, pagar bambu tersebut memiliki panjang sekitar 500 meter. Hingga kini, kepemilikan pagar misterius itu belum diketahui.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KKP untuk memastikan apakah pagar tersebut memiliki perizinan yang sah.
“Perizinan pemanfaatan ruang laut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Kami masih mencari informasi lebih lanjut mengenai kepemilikan pagar ini agar dapat dimintai keterangan,” ungkap Eli, sapaan akrabnya, Kamis (16/01/2025).
Lebih lanjut Ia menuturkan, segala bentuk pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar, harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Di samping itu Eli menjelaskan, pemasangan pagar laut memerlukan izin Keserasian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan usaha terkait, mengingat laut merupakan milik bersama (common property) yang bersifat open access.
Selain itu, Ia juga menegaskan, pentingnya pengawasan dan penegakan aturan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Jika terbukti pagar ini dipasang tanpa izin resmi, kami bersama KKP akan mengambil langkah hukum yang sesuai. Selain itu, kami akan memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mencegah pelanggaran serupa,” katanya.
Lebih jauh Ia menambahkan, langkah antisipasi ini bertujuan menjaga kelestarian laut dan memastikan pemanfaatannya tidak melanggar aturan atau merugikan masyarakat luas.
“Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau semua pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut agar terlebih dahulu memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tandasnya.