Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan dengan penyediaan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (SJMKHP) berstandar nasional dan global.
“Kita berkomitmen menegaskan pada konsumen baik lokal maupun global bahwa produk perikanan Indonesia aman dan bermutu,” kata Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini saat berbicara di peringatan Dies Natalies Universitas Padjajaran (Unpad), Jumat (12/07/2024).
Ishartini mengatakan saat ini terdapat 6 standar dan acuan layanan untuk sertifikasi produk perikanan primer yaitu Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dengan acuan SNI 8228.1:2015, Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dengan acuan SNI 8035:2019, Cara Penanganan Ikan yang Baik diatas Kapal (CPIB Kapal) dengan acuan SNI 8087:2014/.
Kemudian Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB) dengan acuan SNI masing – masing komoditas, Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) dengan acuan Perdirjen Perikanan Budidaya No. 187 tahun 2023, dan Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB) dengan acuan Perdirjen Perikanan Budidaya No. 186 tahun 2023.
Semua sertifikasi ini diterbitkan oleh BPPMHKP selaku Otoritas Kompeten melakukan Quality Assurance (QA) di pasar global, regional maupun nasional adalah untuk memberikan jaminan mutu terhadap hasil kelautan dan perikanan.
“Sertifikasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan trust dan market access untuk pasar ekspor. Kemudian di pasar domestik digunakan untuk membangun citra baik, kepuasan konsumen, serta membuat produk menjadi lebih kompetitif,” terang Ishartini.
Merujuk data organisasi pangan dunia atau Food and Agriculture Organization (FAO), selama periode 1961-2021 pertumbuhan konsumsi pangan hewani asal perairan/perikanan tumbuh secara signifikan dengan rata-rata 3 persen pertahun.
Jumlah ini diatas pertumbuhan populasi dunia sebesar 1,6 persen untuk periode yang sama. Pertumbuhan ini diiringi dengan tuntutan, keinginan dan harapan konsumen baik di level nasional, regional dan global khususnya tentang produk, mutu produk, keamanan produk serta isu – isu yang berkembang.
“Ini terjadi baik dari sub sektor perikanan budi daya, penangkapan, penanganan, pengolahan dan distribusi,” urainya.
Sementara itu, di subsektor perikanan tangkap terdapat sejumlah diantaranya, berasal dari perikanan yang bebas Illegal, Unreported and Unregulated (IUU), alat tangkap yang digunakan terlarang atau tidak ramah lingkungan (penggunaan TED), penggunaan bahan kimia untuk penyimpanan (formalin), ketertelusuran (traceability), biological substance (Salmonella, E Coli, V. Parahaemolyticus, L. Monocytogenes) dan lain sebagainya.
Terkait ini, Ishartini meyiapkan pembinaan dan Sertifikasi CPIB Kapal, pembinaan dan Sertifikasi HACCP Kapal, pembinaan dan Sertifikasi Catch Certificate (CC), sistem ketertelusuran, penggunaan Kapal dan Alat Penangkapan Ikan (KAPI) yang ramah lingkungan.