Panennews.com – Hasil pemantauan harga-harga perdesaan di delapan kabupaten di Provinsi NTB pada bulan Desember 2024, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi NTB naik 0,85 persen dibandingkan NTP Bulan November 2024, yaitu dari 122,27 menjadi 123,31 poin.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTB Wahyudin mengatakan, kenaikan NTP dikarenakan indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 1,24 persen, lebih tinggi dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,39 persen.
“Kenaikan NTP bulan Desember 2024 dipengaruhi oleh naiknya NTP pada Subsektor Hortikultura sebesar 13,33 persen, Subsektor Peternakan sebesar 0,004 persen, dan Subsektor Perikanan sebesar 1,41 persen,” kata Wahyudin Jumat (03/01/2025).
Sementara itu subsektor lainnya mengalami penurunan di bulan Desember 2024 yakni, Subsektor Tanaman Pangan turun sebesar 1,44 persen dan Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat turun sebesar 1,62 persen.
Ia mengatakan, pada bulan Desember 2024 nilai NTPP sebesar 120,98 atau turun 1,44 persen jika dibandingkan bulan lalu. Hal ini disebabkan karena dikarenakan indeks harga yang diterima petani turun sebesar 1,02 persen, sementara indeks harga yang dibayar petani mengalami kenaikan sebesar 0,42 persen.
“Penurunan indeks harga yang diterima petani pada bulan Desember 2024 disebabkan oleh turunnya indeks pada kelompok penyusun NTPP yaitu kelompok padi, khususnya komoditas gabah sebesar 1,93 persen. Sedangkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani disebabkan oleh naiknya indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,59 persen,” terangnya.
Sementara itu Tanaman Perkebunan Rakyat pada bulan Desember 2024, nilainya sebesar 108,41 atau turun sebesar 1,62 persen. Hal ini terjadi karena indeks harga yang diterima petani turun sebesar 1,20 persen, sementara indeks harga yang dibayar petani mengalami kenaikan sebesar 0,43 persen.
“Penurunan indeks harga yang diterima petani disebabkan oleh turunnya indeks pada Kelompok Tanaman Perkebunan Rakyat khususnya komoditas biji jambu mete, kopi, dan kemiri sebesar 1,20 persen,” terangnya.
Namun secara umum, pada bulan Desember 2024, kemampuan daya beli petani di Provinsi NTB pada semua subsektor berada di atas 100 yang memiliki arti cukup baik yang terdiri dari Subsektor Tanaman Pangan sebesar 120,98, Subsektor Hortikultura sebesar 180,47, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 108,41, Subsektor Peternakan sebesar 109,30 dan Subsektor Perikanan sebesar 105,59.