Panennews.com – Badan Pusat Statistik (BPS) NTB menyebutkan Nilai Tukar Petani (NTP) pada bulan November 2024 sebesar 122,27 atau naik 1,46 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Hal itu disampaikan oleh kepala BPS Provinsi NTB Drs. Wahyudin saat menyampaikan berita rilis resmi statistik di aula Tambora BPS NTB, Senin (02/12/2024).
“Alhamdulillah NTP di Provinsi NTB bernilai di atas 100 untuk semua subsektor,” jelasnya.
Dijelaskannya, Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 2,05 persen, lebih tinggi dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,59 persen.
Adapun subsektor yang mengalami kenaikan yaitu Subsektor Tanaman Pangan sebesar 122,74; Subsektor Hortikultura sebesar 159,25; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 110,20; Subsektor Peternakan sebesar 109,29; dan Subsektor Perikanan sebesar 104,12.
Begitu juga dengan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) Pada November 2024 terjadi kenaikan sebesar 0,84 persen yang disebabkan oleh kenaikan indeks pada kelompok pengeluaran Makanan, Minuman, dan Tembakau; maupun kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya.
Kemudian Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi NTB November 2024 sebesar 123,88 atau naik 1,94 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.