Panennews.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus melakukan pengawasan terhadap distribusi barang pokok Minyakita.
Pengawasan tersebut dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara intensif.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Rusmin Amin saat memimpin pengawasan
ketersediaan, distribusi, dan harga jual Minyakita di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada,
Rabu (18/12/2024).
“Kemendag mengintensifkan pengawasan distribusi Minyakita menjelang HBKN Nataru.
Pengawasan ini dilakukan secara nasional bersama 38 dinas yang membidangi perdagangan di
tingkat provinsi dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN). Berdasarkan hasil pengawasan,
masih ditemukan praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha. Praktik tersebut
mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling
yang kurang laku,” jelas Rusmin.
Lebih jauh Rusmin melanjutkan, praktik bundling ini diharapkan tidak membebani harga Minyakita sehingga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, praktik bundling juga diharapkan tidak menghambat pengecer untuk memperoleh Minyakita sehingga distribusinya dapat diperluas dan menjangkau konsumen dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Rusmin berujar, berkenaan dengan praktik bundling, Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit.
Adapun surat ini ditujukan kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng.
Lebih lanjut, surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling Minyakita.
“Sejak 13 November 2024 hingga hari ini, Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi
Minyakita dengan total 295 pelaku usaha yang terdiri dari produsen, repacker (pengemas ulang),
distributor (distributor pertama/D1), subdistributor (distributor kedua/D2), pengecer, dan ritel
modern. Terkait pengawasan tersebut, sanksi administratif telah diberikan kepada pelaku usaha
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” imbuh Rusmin.
Rusmin menegaskan, Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan
Kepolisian RI (Polri) akan melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.
Di sisi lain, pemerintah daerah dan satgas pangan daerah diharapkan dapat lebih intensif dalam melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok menjelang HBKN Nataru.