Panennews.com – Sesuai dengan amanat pada Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong kerjasama pemasaran garam dengan target peningkatan Nota Kesepahaman (MoU) antara koperasi petambak garam dengan industri pengguna garam.
Pada tahun 2024, Kemenperin kembali mempertemukan industri pengguna garam dengan koperasi petani garam nasional (KPGN) serta industri pemasok garam untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman penyerapan garam produksi dalam negeri tahun 2024 dan 2025.
“Upaya ini merupakan perwujudan dari komitmen Kementerian Perindustrian untuk serius memberikan perhatian kepada petambak garam serta mendorong penyerapan garam dalam negeri oleh industri pengguna. Harapannya, MoU ini dapat menjadi jembatan penghubung antara Koperasi Petambak Garam Nasional dengan industri pengolah dan pengguna garam dalam upaya memperkokoh rantai pasok industri di sektor pergaraman,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Seremoni Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyerapan Garam Produksi Dalam Negeri di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Lebih lanjut Menperin menjelaskan, saat ini kewajiban menyerap garam produksi dalam negeri baru dikenakan kepada industri pengolah garam, khususnya untuk kebutuhan industri makanan dan minuman.
Sementara itu, industri yang memiliki kebutuhan garam terbesar merupakan industri Chlor Alkali Plant (CAP) sebesar 2,3 juta ton, dan belum diwajibkan untuk menyerap garam produksi dalam negeri.
“Kementerian Perindustrian terus berupaya agar industri mulai dapat mengurangi ketergantungan impor dan memprioritaskan pengadaan bahan baku dari dalam negeri, melalui pendampingan industri pengolahan garam dalam pemenuhan spesifikasi yang dibutuhkan oleh industri pengguna garam. Selain itu, Kemenperin bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya agar garam yang terserap ini diutamakan memiliki kualitas yang sesuai dengan kebutuhan industri,” jelas Menperin.
Adapun Kemenperin telah menyelenggarakan MoU antara petambak garam dengan industri pengolahan garam sejak tahun 2018.
Namun, pada tahun 2024 ini, semakin banyak sektor industri yang terlibat dalam kegiatan ini, seperti industri garam farmasi, industri farmasi, dan industri CAP.
Hal ini menunjukkan bahwa adanya peningkatan kualitas dalam hal produksi garam dalam negeri, terutama pada industri garam farmasi.
Indonesia saat ini telah memiliki empat produsen bahan baku garam spesifikasi farmasi. Seluruh kegiatan produksi bahan baku garam industri tersebut sepenuhnya menggunakan garam yang dipanen di dalam negeri.
Melalui kerjasama penandatanganan nota kesepahaman penyerapan garam produksi dalam negeri ini, diharapkan kualitas garam produksi dalam negeri dapat terus meningkat di masa mendatang, sehingga dapat lebih banyak diserap oleh industri.
Kementerian Perindustrian terus berupaya menyinergikan industri dengan petani garam, dalam rangka memperkokoh ketahanan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong industri.
“Kementerian Perindustrian percaya bahwa stabilitas ketahanan garam dalam negeri tidak hanya akan memperkuat struktur industri, namun juga akan memberikan dampak peningkatan kesejahteraan para petani garam dalam negeri,” kata Menperin.