Panennews.com – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menggelar sosialisasi Prosedur Operasional Standar terkait penetapan rencana produksi ayam ras nasional untuk tahun 2025.
Langkah ini bertujuan menjamin kebutuhan ayam ras pedaging dan petelur dapat terpenuhi secara efisien serta memastikan keberlanjutan produksi di dalam negeri.
Sosialisasi ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Salah satu poin utamanya merupakan pembaruan prosedur penetapan alokasi kebutuhan bibit ayam ras dengan klasifikasi Grand Parent Stock (GPS).
Direktur Jenderal PKH, Agung Suganda, menekankan pentingnya pertemuan ini untuk memberikan panduan kepada perusahaan pembibit terkait penilaian alokasi GPS.
“Penetapan alokasi GPS tahun 2025 dilakukan dengan cermat, memperhitungkan pertumbuhan konsumsi, indikator ekonomi, dan kapasitas produksi. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas perunggasan nasional serta memastikan ketersediaan pangan berkelanjutan,” ujar Agung dalam pertemuan sosialisasi di Kantor Kementan Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Selain itu, Ia juga mendorong peternak unggas untuk berkolaborasi guna meningkatkan potensi peternakan unggas di Indonesia.
“Kami mengundang pembibit dan asosiasi untuk bergabung dalam unit breeding farm yang efisien, guna menjaga stabilitas harga dan keberlanjutan produksi,” tambahnya.
Proses penetapan alokasi GPS, sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2024, mencakup tahapan mulai dari pengajuan proposal, verifikasi dokumen, desk review, hingga validasi lapangan.
Tahapan ini melibatkan kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, Badan Pusat Statistik, dan Satgas Pangan Polri.
Lebih jauh, Agung menegaskan bahwa komitmen pelaku usaha perunggasan untuk menjaga stabilitas harga sangat penting, khususnya dalam penyerapan dan pemotongan ayam hidup (livebird) ketika menghadapi kondisi kelebihan stok atau harga livebird di bawah Harga Acuan Pemerintah (HAP).
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel demi kemajuan sektor perunggasan nasional,” pungkasnya.
Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha subsektor peternakan, sehingga alokasi GPS dapat diajukan dengan tepat serta mendukung pemenuhan kebutuhan protein hewani bagi masyarakat.