Panennews.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia dengan mewajibkan industri pengolahan susu untuk menyerap produksi susu segar dari peternak lokal.
Mentan Amran tegas meminta semua pihak mulai dari pengepul hingga pelaku usaha serta industri pengolahan untuk turut mendukung kebijakan ini dan tidak mempersulit peternak lokal.
Dalam acara Gerakan Peningkatan Produksi Susu Segar Dalam Negeri dan Penandatanganan MoU di Pasuruan, Jawa Timur.
Mentan Amran kembali mengatakan bahwa Kementerian Pertanian mewajibkan industri pengolahan susu nasional untuk menyerap susu dari peternak lokal sebelum mempertimbangkan impor, dan meminta para peternak untuk menjaga kualitas susu yang dihasilkan.
“Kami wajibkan industri menyerap susu peternak di Indonesia. Tetapi di sisi lain, kami minta peternak jaga kualitasnya agar industri pun mendapatkan susu dengan kualitas terbaik,” ujar Mentan Amran, Kamis (14/11/2024).
Lebih lanjut, Mentan Amran menyampaikan rasa terima kasihnya kepada industri pengolahan susu nasional, pengepul, dan peternak sapi perah yang berkomitmen untuk bekerja sama memajukan sektor persusuan Indonesia.
“Alhamdulillah, sekarang sudah sepakat bergandengan tangan membangun Indonesia, khususnya sektor persusuan dan peternakan sapi perah. Kami sangat bahagia, dan ini adalah tonggak sejarah kebangkitan produksi susu Indonesia,” ujar Amran.
Lebih jauh, Mentan Amran menambahkan bahwa kewajiban penyerapan ini merupakan upaya untuk mengurangi ketergantungan pada susu impor dan memastikan bahwa produksi lokal memiliki pasar yang stabil.
“Kami wajibkan industri menyerap susu peternak lokal di seluruh Indonesia. Nanti selebihnya baru kita impor, jadi tidak ada lagi halangan. Namun, kami minta peternak menjaga kualitas susunya agar yang dihasilkan berkualitas bagus untuk generasi kita. Seperti program Presiden tentang pangan bergizi, di dalamnya ada susu. Kami yakin ke depan produksi susu akan meningkat karena permintaan meningkat,” tambahnya.
Selain itu, Pemerintah juga berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan impor sapi perah, sehingga nantinya sapi impor dapat disalurkan langsung kepada peternak lokal.
“Kami sudah melapor ke Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg), dan beliau setuju. Insya Allah, akan diteruskan ke Presiden. Jika izin hari ini dimasukkan, hari ini juga kami tanda tangani. Tidak ada prosedur rumit, Kita ingin agar kebutuhan susu nasional dapat terpenuhi dengan baik”.
Tak hanya itu, Mentan Amran mengatakan bahwa kewajiban penyerapan susu lokal dihapus pada era krisis finansial Asia 1997-1998 karena intervensi IMF, yang mendorong liberalisasi ekonomi dan membuka pintu bagi impor susu yang lebih tinggi.
“Dulu, pada 97-98, kewajiban menyerap susu lokal dicabut berdasarkan saran IMF. Sekarang kami hidupkan kembali agar peternak lokal bisa berkembang dan produksi dalam negeri meningkat,” jelas Menteri Amran.