Panennews.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Bandara Soekarno Hatta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Banten kembali menggagalkan upaya penyelundupan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 78.750 ekor.
“Penyelundupan BBL tersebut berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina,” ungkap Turhadi Noerachman, Kepala Karantina Banten, Kamis (27/06/2024).
Menurut Turhadi penggagalan penyelundupan BBL yang akan diekspor ke Singapura ini merupakan kolaborasi antara Pihak Bea Cukai dan Karantina Banten, ketika melakukan pengawasan di Bandara Soekarno Hatta.
Dikatakan Turhadi, pihaknya selalu meningkatkan pengawasan dan selama tahun 2024 sudah berhasil 3 (tiga) kali menggagalkan upaya penyelundupan ekspor BBL dengan jumlah 213.400 ekor.
Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection. Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan keluar dari wilayah NKRI dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam.
Lebih lanjut Turhadi menjelaskan bahwa penyelundupan masih terus berlangsung padahal Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) No. 07 tahun 2024.
Adapun Permen itu telah membuka keran ekspor BBL untuk keperluan budidaya di luar negeri, khususnya Vietnam, dengan pengaturan yang sangat ketat serta menunjuk 5 (lima) perusahaan eksportir BBL ke Vietnam.
“Untuk itu perlu pengawasan ketat dari berbagai pihak supaya penyelundupan BBL tidak meningkat ke depan, mengingat kebutuhan BBL di Vietnam mencapai 600 juta ekor per tahun. Sementara Pemerintah Vietnam baru memberikan kuota sebanyak 300 juta ekor per tahun,” pungkas Turhadi.