Panennews.com – Pejabat Karantina Sulawesi Utara melalui satuan pelayanan (satpel) pelabuhan Bitung periksa puluhan ton produk perikanan berupa caned tuna (tuna kaleng) yang akan diekspor ke Saudi Arabia.
Sebelum diizinkan berlayar ke negara tujuan, sebanyak 60,3 ton tuna kaleng diperiksa fisik dan kelengkapan administrasinya oleh pejabat karantina.
Tindakan ini dilakukan untuk memastikan jumlah, ukuran, dan jenisnya telah sesuai dengan apa yang dilaporkan pemilik barang saat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Karantina secara online (PPK Online).
“Kita juga lakukan pemeriksaan administrasinya untuk memastikan tuna kaleng tersebut sudah dilengkapi dokumen persyaratan kesehatan dan keamanan pangan yang ditetapkan negara tujuan. Jika semua sudah sesuai, tuna-tuna kaleng tersebut siap diekspor,” jelas Kepala Satpel Bitung, Zusane Katuuk, Kamis (14/03/2024).
Kepala Karantina Sulawesi Utara, drh. I Wayan Kertanegara, M.Pt memberikan dukungan teknis dan mendorong seluruh Pejabat Karantina lingkup Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk menjaga kualitas layanan karantina.
Dalam upaya menjaga standar kualitas dan keamanan pangan produk perikanan yang akan diekspor, Wayan juga menyebutkan jika pejabat karantina telah memastikan produk tuna kaleng tersebut diproduksi oleh Unit Pengolahan Ikan (UPI).
Lebih lanjut, yang sudah dilengkapi sertifikat jaminan mutu HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) yang menyatakan produk bebas hama dan penyakit ikan, histamin, logam berat dan organoleptik sehingga dapat dilayarkan lintas negara dengan aman.
“Ikan ini sebelum diekspor ke negara tujuan, telah kami lengkapi sertifikat jaminan mutu, adapun sertifikat itu merupakan sebuah bukti bahwa komoditas ikan tuna ini aman” tutupnya.