Panennews.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Karantina Maluku Utara) kembali mencatat keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi.
Adapun itu yang merupakan satwa endemik Maluku Utara. Kali ini, sebanyak 7 ekor Cacatua Alba atau yang biasa disebut Kakatua Jambul Putih dan 9 ekor Kasturi Ternate berhasil dicegah oleh petugas karantina.
Kakatua Jambul Putih dan Kasturi Ternate merupakan burung endemik Maluku Utara yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Pengungkapan tindakan penyelundupan ini terjadi selama pengawasan terhadap KM. Uki Raya 04 yang akan berlayar menuju Manado. Dalam inspeksi, petugas karantina mencurigai karung-karung yang dititipkan saat pembayaran tiket kapal.
Iwan Saepudin, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum menyatakan pada awalnya pelaku menitipkan karung-karung dan diperiksa langsung oleh petugas serta berhasil menemukan karung tersebut.
“Karung-karung awalnya dititipkan di tempat pembelian tiket kapal, namun kemudian dipindahkan ke dalam kamar ABK. Petugas berhasil menemukan karung tersebut dan menemukan 7 ekor Kakaktua Jambul Putih dan 9 ekor Kasturi Ternate.” ujar Iwan, Rabu (27/03/2024).
Dalam upaya mendukung perlindungan satwa liar, Karantina Maluku Utara segera melakukan tindakan karantina terhadap satwa-satwa yang hendak diselundupkan karena telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tindakan karantina melibatkan penahanan, pemeriksaan fisik satwa, dan serah terima kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah I Ternate.
Serah terima dilakukan oleh Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Alma Salim Religa. Ia menyatakan “Upaya yang kami lakukan tidak hanya sebatas penahanan, namun juga melibatkan pemeriksaan fisik terhadap kesehatan satwa. Kemudian, kami serahkan ke BKSDA selaku instansi yang berwenang untuk dilakukan tindak lanjut,” ujarnya.
Willy Indra Yunan, selaku Kepala Maluku Utara, menjelaskan bahwa menjaga satwa dilindungi dari tindakan penyelundupan merupakan salah satu tugas yang diemban oleh Karantina. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Satwa liar yang dilindungi ini merupakan satwa endemik Maluku Utara yang kerap kali diselundupkan untuk di perdagangkan. Kami berkomitmen untuk senantiasa bersinergi mencegah kegiatan ilegal terkait pengeluaran maupun pemasukan tumbuhan, ikan dan satwa liar/langka secara illegal. Keberhasilan dalam mengagalkan ini menjadi bukti nyata dari komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem Maluku Utara,” ungkapnya.