Puluhan Pohon Ditebang Setiap Hari, Warga Dukuhseti Siap Mati Demi Hutan Lestari

oleh -48 views
WhatsApp Image 2023-12-15 at 12.42.02
Warga Dukuh Dodol, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, menggelar demonstrasi (Panennews.com)

Panennews.com – Masifnya pembalakan liar di kawasan hutan Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, membuat masyarakat resah.

Pasalnya, sebanyak puluhan pohon hilang ditebang setiap harinya. Jika kondisi ini dibiarkan, dikhawatirkan ekosistem bakal terganggu. Dan warga yang bermukim berdampingan dengan hutan, pasti yang paling terdampak.

Puncak kemarahan, warga Dukuh Dodol menggelar aksi demontrasi di kawasan hutan, Selasa sore (12/12/2023).

Massa menuntut, agar pembalakan liar di hutan segera dihentikan. Bahkan warga siap beradu nyawa demi kelestarian alam.

Muhammad Syahidul Anam warga Wedusan mengatakan, pembalakan liar sudah sangat akut. Sehingga masyarakat resah, sehingga spontan menggelar aksi damai di kawasan hutan.

“Penebangan liar itu biasanya dilakukan saat jam rawan, ketika warga beristirahat. Sekali pembalakan itu bisa 30 pohon yang ditebang,” ujarnya.

Baca Juga :   KLHK Kawal Dan Percepat Pemulihan Hutan Dan Lingkungan

Warga khawatir, jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka daerah setempat yang bakal menderita kerugian kedepannya.

“Ketika pohon ini ditebang maka akan berdampak terhadap warga. Karena tidak ada lagi yang bisa menghalau angin. Sehingga berpotensi merusak atap rumah warga. Kemudian tidak lagi resapan air karena pohon-pohonnya sudah hilang,” bebernya.

Ia berharap, harusnya pemerintah turun tangan untuk mengatasi penggundulan hutan.

“Harapan dari warga jangan sampai ada pembalakan liar. Kita sudah resah. Kita harus lawan. Mari kita lestarikan hutan ini,” jelasnya.

Terpisah, Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati, Eko Teguh Prasetyo mengaku, kesulitan untuk mengawasi penebangan pohon di daerah itu, setelah adanya penerapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Baca Juga :   Jadi Bahan Furniture, Ketahui Ciri-Ciri Kayu Sonokeling Berkualitas

Menurutnya, KHDPK menjadi wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kebijakan ini memperbolehkan lahan hutan dikelola oleh masyarakat melalui perhutanan sosial.

“Masyarakat mengklaim sejak adanya lahan KHDPK itu Perhutani tidak lagi berhak di situ. Sehingga petugas kami mengalami kesulitan mengamankan kayu-kayu itu, mengendalikan masyarakat agar tidak merusak,” terangnya.

Disebutkan, hutan di Kecamatan Dukuhseti seluas 5 hektare, dahulu memang menjadi kewenangan Perhutani KPH Pati. Namun setelah penerapan KHDPK berkurang separuh lebih.

“Tapi sebagian besar masuk perhutanan sosial. Ada sekitar 60 persen. Sehingga adanya lahan KHDPK imbasnya hutan dirusak,” keluhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.