Panennews.com – Pemerintah Provinsi NTB mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp420-an miliar.
Nilai ini jauh lebih rendah dibandingkan DBHCHT yang diterima NTB tahun 2023, yang sebanyak Rp 473.601.509.000.
“Kalau sebelumnya (2023) NTB dapat DBCHT sekitar Rp 470-an miliar, maka sekarang sekitar Rp 420-an milliar,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Dr Ir H Iswandi, M.Si, Jumat (29/12/2023).
Iswandi mengungkapkan penyebab menurunnya alokasi dana DBHCHT yang digelontorkan pemerintah pusat ke daerah, karena masih banyaknya cukai ilegal yang beredar di NTB.
Akibat turunnya alokasi DBCHT tersebut, maka sedikit tidak bakal berdampak terhadap program yang akan dilaksanakan di NTB.
Pemprov tidak lagi memiliki fiskal yang cukup leluasa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, hingga penurunan kemiskinan.
Terlebih alokasi DBHCHT ini juga menyangkut Pokir-Pokir yang ada di DPRD. Dimana semua program boleh masuk dalam pendanaan DBHCHT, asalkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Jangan sampai sosialisasi terus kita laksanakan, tetapi cukai ilegal masih banyak beredar. Mudah-mudahan dengan pembangunan KIHT, masyarakat kita lebih memilih membeli rokok legal daripada ilegal,” harapnya.
Iswandi juga tidak menginginkan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang sudah banyak digembar-gemborkan Pemprov, tidak berjalan efektif.
Hanya saja upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal yang ada di masyarakat, perlu penegakan hukum yang lebih kuat.
“Ini yang kita pastikan kerjasama semakin baik dengan aparat penegak hukum untuk melakukan intervensi lebih ketat, guna mencegah meluasnya cukai ilegal di NTB,” tandasnya.
Seperti diketahui, kucuran DBHCHT itu digunakan untuk banyak hal, yang terdistribusi pada beberapa dinas dengan program-program yang sudah ditentukan.
Khusus untuk Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB, tahun 2024 menerima dana transfer DBHCHT sekitar Rp 37,5 miliar.
Kepala Distanbun NTB, Muhammad Taufiek mengatakan anggaran sebesar Rp 37,5 miliar itu untuk kegiatan fisik maupun non-fisik.
Pihaknya juga lebih selektif dalam pengalokasian dana itu kepada segmentasi yang memang sesuai dengan arahan Kementerian Keuangan.
“Walaupun itu banyak variannya, menunya (segmentasi), kita akan arahkan menyentuh dan yang bisa mengungkit ekonomi masyarakat,” tegas Taufiek.
Mantan Sekretaris Dinas PUPR NTB ini menegaskan pemanfaatan DBHCHT ini sudah ada peraturan menteri keuangan (PMK).
Dimana dalam aturan itu, sudah ada segmentasi dana DBHCHT yang ditentukan pusat. Karena itu, Distanbun ingin agar dana tersebut dialokasikan ke program prioritas, antara lain pengadaan irigasi untuk petani, baik itu irigasi pompa maupun sumur.
“Karena itu (pengadaan irigasi, red) dapat meningkatkan produktivitas dari tanaman petani,” ujarnya.
Selanjutnya Pemprov NTB akan mengalokasikan anggaran tersebut, kepada usaha-usaha tani yang ada di masyarakat, seperti pemberian asuransi kepada masyarakat petani, hingga pengadaan sarana dan prasarana pertanian.
“Meskipun sudah ada segmentasi DBHCT, namun Pemprov akan berupaya dana yang disalurkan ini memiliki dampak positif terhadap meningkatnya ekonomi masyarakat,” ungkapnya.