Agar Nelayan Dapat Pupuk Subsidi, Komisi IV Dorong Revisi UU Perlindungan Nelayan

oleh -35 views
Dok: Pribadi

Panennews.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini mendorong agar segera dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan.

Pembudi Daya Ikan dan Petambak lantaran dalam undang-undang tersebut belum mengatur mengenai pupuk subsidi bagi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak.

“Petani punya pupuk subsidi, nelayan atau petambak ikan atau garam, ini juga sebenarnya masyarakat kelompok yang rentan dan tidak ada dalam Undang-Undang perlindungan nelayan itu pupuk subsidi, oleh karena itu harus di revisi,” tuturnya saat kunjungan kerja reses Komisi IV di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga :   Boesemans Rainbow Fish, Si Cantik yang Eksotik

Lebih lanjut, kebijakan pemberian subsidi pupuk ini menurutnya perlu segera diregulasikan dan dibenahi untuk kepentingan bersama.

Tambahnya, banyak aspirasi mengenai pupuk baik dari petani, nelayan, pembudidaya ikan dan petambak yang mengeluhkan tentang harganya yang sangat mahal dan ketersediaannya pun di pasar sangat sulit untuk ditemukan.

Untuk itu, kebijakan pemberian subsidi pupuk ini menurutnya perlu segera diregulasikan dan dibenahi untuk kepentingan bersama.

“Kita harus melalui proses ya, saya sudah bilang ke temen-temen kementerian (kementerian kelautan dan perikanan) harus diulik lagi, harus dilihat lagi dan kita dorong untuk bisa segera dilakukan revisi mengenai perlindungan nelayan,” terang Politisi Fraksi PKB itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.