Panennews.com – Provinsi NTB meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan kajian secara mendalam menyusul adanya rencana untuk membuka kembali keran ekspor benih lobster.
KKP sendiri diketahui tengah merancang regulasi untuk membuka kembali ekspor benih bening lobster yang diharapkan mengembangkan lobster dalam negeri.
Namun sebaliknya, sejumlah pihak menilai regulasi itu dianggap bertentangan dengan semangat pemerintah mendorong budidaya lobster di dalam negeri. Selasa (31/10/2023)
Terkait hal tersebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, justru menanyakan ada apa KKP tiba-tiba merencanakan untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia, dan berencana menerbitkan Permen yang baru?.
Menurut Muslim, fungsi ekologi dari Permen KP apakah sebelumnya sudah efektif, atau sebaliknya. Atau memang apakah rencana untuk melahirkan Permen baru terkait lobster ini berbasis ekonomis.
“Setau saya KKP saat ini punya target penerimaan negara sebesar Rp3,5 triliun tahun 2023 ini. Artinya KKP menyasar seluruh potensi sumber daya yang ada di daerah. Mudah-mudahan tidak menjadi misi pemenuhan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP), itu saja saya khawatirnya,” ujarnya.
Menurutnya, jangan sampai rencana membuka keran ekspor benih lobster ini akan menjadi salah satu lumbung untuk menjaring target PNBP. Masyarakat pembudidaya lobster di NTB sejauh yang diketahuinya, tidak setuju jika keran ekspor benih lobster dibuka.
Muslim khawatir jika benih-benih lobster yang ditangkap kemudian lebih banyak dikirim ke luar negeri, justru masyarakat pembudidaya lobster di NTB akan kesulitan untuk mendapatkan bibit.
“Jangan sampai bibit lobster nantinya langka, dan mahal. Ini yang pembudidaya khawatirkan. Atau, kalaupun masih ada, kualitasnya sudah bagus, karena sudah sisa-sisa ekspor,” tukasnya.
Maka dari itu, lanjut Muslim, terkait hal ini harus dipertimbangkan kembali secara sangat bijak, sebelum diterbitkan kebijakan baru.
“Selanjutnya, yang diharapkan kepada KKP, sebelum dilahirkan kebijakan baru, terlebih dahulu harus diberikan edukasi kepada publik secara luas alasan KKP ingin merubah Permen yang sebelumnya masih dilaksanakan,” ungkapnya.